Close Menu
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • KEJAKSAAN
  • UNJUK RASA

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Sinergi Keamanan, Kapolsek Nusakambangan yang Baru Berkunjung Ke Lapas Kumbang

Oktober 24, 2026

Pelajar di Gowa Ditemukan Terluka, Polisi: Prioritaskan Pemulihan dan Dukungan Keluarga

Oktober 24, 2026

LPKA Karangasem Ikuti Sosialisasi Manajemen Talenta ASN di Lingkungan Kemenimipas Secara Daring

Oktober 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perkuat Sinergi Keamanan, Kapolsek Nusakambangan yang Baru Berkunjung Ke Lapas Kumbang
  • Pelajar di Gowa Ditemukan Terluka, Polisi: Prioritaskan Pemulihan dan Dukungan Keluarga
  • LPKA Karangasem Ikuti Sosialisasi Manajemen Talenta ASN di Lingkungan Kemenimipas Secara Daring
  • Kepala Rutan Malino Bersama Pejabat Struktural Ikuti Sosialisasi Manajemen Talenta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Jalan Sehat Berbasis SatuSehat, Pegawai Rutan Malino Jaga Kebugaran
  • Apresiasi Lapas Perempuan Sungguminasa Tegaskan Komitmen Tanpa Kompromi : Zero Narkoba dan Barang Terlarang!
  • Aksi Nyata Bagi Masyarakat, Pengerjaan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Kalebarembeng Kian Masif
  • Rutan Makassar Bantah Dugaan Pungli Rp13 Juta dan Katering Berbayar
Facebook X (Twitter) Instagram
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • KEJAKSAAN
  • UNJUK RASA
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • KEJAKSAAN
  • UNJUK RASA
Beranda » MA Batalkan Putusan Bebas, Kejari Gowa Eksekusi Terpidana Korupsi Dana JKN Rsud Syekh Yusuf
KEJAKSAAN

MA Batalkan Putusan Bebas, Kejari Gowa Eksekusi Terpidana Korupsi Dana JKN Rsud Syekh Yusuf

Gowa TerkiniBy Gowa TerkiniOktober 9, 2026Tidak ada komentar10 Views
WhatsApp Facebook Twitter

Gowa — Kejaksaan Negeri Gowa resmi melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus dugaan korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr. Suryadi, M.KM., M.A.R.S bin Ibrahim (43). Eksekusi dilakukan pada Kamis, 8 Oktober 2026, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 9109 K/Pid.Sus/2026 tanggal 8 Juli 2026.

Proses eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa, Andi Dian Bausad, S.H., M.H. Terpidana hadir secara kooperatif di kantor Kejaksaan Negeri Gowa setelah menerima surat panggilan Nomor B-305/P.4.13/Fu.1/10/2026, dan selanjutnya diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani pidana yang dijatuhkan.

Perjalanan Panjang Perkara: Dari Bebas Hingga Dihukum MA, Perkara ini sempat berujung pada putusan bebas bagi terpidana di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, tanggal 23 April 2026, dengan pertimbangan belum cukup bukti menyatakan terdakwa bersalah. Namun, Jaksa Penuntut Umum tidak berhenti dan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 27 April 2026.

Upaya hukum tersebut membuahkan hasil. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum, membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, dan menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Amar Putusan Mahkamah Agung, Pidana Pokok: Penjara selama 2 tahun, Pidana Denda: Rp50.000.000 — jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari, Uang Pengganti: Rp398.930.578 — jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun, Kerugian Keuangan Negara: Tercatat sebesar Rp3.377.592.797

Penyelidikan Diperluas, Seluruh Pihak Akan Ditelusuri, Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan penanganan perkara ini belum selesai. Tim Tindak Pidana Khusus terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan korupsi penggunaan Dana Jasa Pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf untuk periode 2018 hingga Juli 2023, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang telah diperpanjang. Langkah ini dilakukan guna mengungkap fakta secara menyeluruh dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Hukum tidak boleh berhenti hanya karena menghadapi tantangan. Selama masih tersedia ruang hukum untuk memperjuangkan kebenaran berdasarkan pembuktian, Jaksa harus tetap berdiri tegak menjalankan tugas penegakan hukum yang berintegritas,” tegas Kejaksaan Negeri Gowa. (*)

Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email

Berita Terkait

Lantik Burhan Jadi Kajari Gowa, Kajati Sulsel Beri Arahan Tegas: Jaga Integritas dan Marwah Institusi

Oktober 15, 2026

Mangkir Panggilan Pemeriksaan, Tim Tabur Kejati Sulsel Berhasil Amankan DPO Korupsi Asal Kejari Gowa di Kepulauan Selayar

Oktober 8, 2026

Cabjari Gowa di Malino Tetapkan Branch Manager KCP Pos Malino sebagai Tersangka Korupsi Dana Kas Rp360 Juta

September 25, 2026

JKN Jilid II Tak Boleh Mandek: Seluruh Pengelola Dana RSUD Syekh Yusuf Harus Diperiksa

September 18, 2026

Kejari Gowa Dalami Aliran Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf

September 17, 2026

Kejari Gowa Masuk Sekolah, Bentengi Pelajar dari Bullying dan Kekerasan

September 16, 2026
Top Posts

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,184

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Jadi Gowa Ke-703 Tahun

November 16, 20231,003

HUT RI Ke-79, 271 Napi Lapas Bulukumba Terima Remisi 2  Langsung Bebas

Agustus 18, 2024991

WBP Nasrani LPP Sungguminasa Laksanakan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih

Mei 10, 2024966
Don't Miss
KEMENIMIPAS

Perkuat Sinergi Keamanan, Kapolsek Nusakambangan yang Baru Berkunjung Ke Lapas Kumbang

By Gowa TerkiniOktober 24, 20260

Cilacap — Kepala Lapas Kelas IIA Kumbang Nusakambangan, Herman Anwar, menerima kunjungan silaturahmi sekaligus sambang…

Pelajar di Gowa Ditemukan Terluka, Polisi: Prioritaskan Pemulihan dan Dukungan Keluarga

Oktober 24, 2026

LPKA Karangasem Ikuti Sosialisasi Manajemen Talenta ASN di Lingkungan Kemenimipas Secara Daring

Oktober 24, 2026

Kepala Rutan Malino Bersama Pejabat Struktural Ikuti Sosialisasi Manajemen Talenta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Oktober 24, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Our Picks
Don't Miss
KEMENIMIPAS

Perkuat Sinergi Keamanan, Kapolsek Nusakambangan yang Baru Berkunjung Ke Lapas Kumbang

By Gowa TerkiniOktober 24, 20260

Cilacap — Kepala Lapas Kelas IIA Kumbang Nusakambangan, Herman Anwar, menerima kunjungan silaturahmi sekaligus sambang…

Pelajar di Gowa Ditemukan Terluka, Polisi: Prioritaskan Pemulihan dan Dukungan Keluarga

Oktober 24, 2026

LPKA Karangasem Ikuti Sosialisasi Manajemen Talenta ASN di Lingkungan Kemenimipas Secara Daring

Oktober 24, 2026

Kepala Rutan Malino Bersama Pejabat Struktural Ikuti Sosialisasi Manajemen Talenta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Oktober 24, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MEDIA REZKY UTAMA
SK KEMENKUMHAM
NOMOR AHU-040401.AH.01.30.TAHUN 2024

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Perkuat Sinergi Keamanan, Kapolsek Nusakambangan yang Baru Berkunjung Ke Lapas Kumbang

Oktober 24, 2026

Pelajar di Gowa Ditemukan Terluka, Polisi: Prioritaskan Pemulihan dan Dukungan Keluarga

Oktober 24, 2026

LPKA Karangasem Ikuti Sosialisasi Manajemen Talenta ASN di Lingkungan Kemenimipas Secara Daring

Oktober 24, 2026
Most Popular

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,184

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Jadi Gowa Ke-703 Tahun

November 16, 20231,003

HUT RI Ke-79, 271 Napi Lapas Bulukumba Terima Remisi 2  Langsung Bebas

Agustus 18, 2024991
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Gowa Terkini
  • Contact

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.