Gowa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menegaskan bahwa penyusunan arah prioritas Anggaran Pendapatan dan BelanjaBelanja Daerah (APBD) tahun 2026 dilakukan dengan pendekatan penelaahan data fiskal yang diperbarui, dinamika kebijakan nasional, serta analisis kebutuhan sektoral yang mendalam.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyampaikan hal ini dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Gowa Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Jumat (28/11/2025) Malam.
Dokumen ini menjadi kerangka kerja penganggaran yang akan mengarahkan prioritas pembangunan daerah secara lebih terukur, adaptif, dan berbasis pada kondisi fiskal aktual.
“Perda APBD 2026 ini merupakan keluaran dari proses koreksi berulang terhadap asumsi fiskal, sehingga setiap angka memiliki rasionalitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Bupati Talenrang, yang juga merupakan bupati perempuan pertama di Gowa.
Pendapatan Daerah tahun 2026 ditetapkan mencapai Rp1,883 triliun. Peningkatan ini terutama bersumber dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat menjadi Rp426,8 miliar. Bupati menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut diperlukan untuk menjaga kesesuaian dokumen anggaran dengan tren capaian dan perubahan regulasi.
“Ketika parameter fiskal mengalami pergeseran, maka struktur pendapatan wajib disesuaikan. Rasionalisasi pendapatan dilakukan untuk menghindari deviasi antara target dan realisasi,” ujarnya.
Penataan Belanja Daerah juga dilakukan melalui penyelarasan dengan kapasitas fiskal. Belanja modal menjadi komponen dengan kenaikan tertinggi, yaitu 33,74 persen, sehingga totalnya mencapai Rp92,99 miliar. Alokasi ini diarahkan pada penguatan infrastruktur dasar, peningkatan konektivitas, dan pelayanan publik berbasis digital. Sementara itu, beberapa program yang dinilai tidak mendesak dijadwalkan ulang untuk menjaga kredibilitas fiskal daerah.
“Seluruh prioritas ini disusun agar APBD mampu menggerakkan pertumbuhan, sekaligus menjaga daya tahan fiskal daerah,” katanya.
Selain menetapkan Perda APBD 2026, Rapat Paripurna ini juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Gowa Tahun 2026 dan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Je’neberang serta Peraturan Daerah Tentang Perseroan Daerah (Perseroda) Gowa Maju Bersama.
Pemkab Gowa menempatkan penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen strategis untuk menggerakkan ekonomi daerah dan memperluas layanan publik. Penyertaan modal ini diposisikan sebagai investasi jangka panjang yang bertujuan menciptakan kenaikan kapasitas layanan, efisiensi operasi, serta kontribusi PAD yang lebih stabil.
Bupati Talenrang menegaskan bahwa penyertaan modal adalah bagian dari desain kebijakan untuk memastikan BUMD memiliki dukungan kelembagaan dan finansial yang memadai. “BUMD harus menjadi perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan dan memberikan layanan publik yang lebih setara,” tambahnya.
Pada sektor layanan dasar, penyertaan modal diarahkan untuk memperkuat instalasi pengolahan air, memperluas jaringan distribusi hingga wilayah terdalam, serta menurunkan tingkat kebocoran air. Sementara itu, Perseroda Gowa Maju Bersama diproyeksikan menjadi pengelola aset dan pengembang lini bisnis daerah yang mampu menambah nilai ekonomi serta berkontribusi pada PAD. Bupati menekankan bahwa seluruh kebijakan BUMD pada 2026 akan dilaksanakan dengan prinsip tata kelola yang ketat.
“Penerapan good corporate governance wajib menjadi standar kinerja. Setiap rupiah penyertaan modal harus menghasilkan layanan yang lebih baik, kinerja usaha yang lebih kompetitif, dan manfaat fiskal yang dapat diaudit,” jelasnya.
Ditemui setelah rapat paripurna, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa, Mahmud, selaku anggota Tim Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (TAPD), menyampaikan bahwa proses pembahasan Ranperda berlangsung dengan dinamika yang konstruktif dan menghadirkan sejumlah catatan teknis yang perlu ditindaklanjuti. Namun, seluruh proses dapat diselesaikan secara tepat waktu sehingga Ranperda APBD 2026 dapat ditetapkan pada hari itu.
“Kami optimis dokumen ini sudah mencerminkan arah kebijakan pimpinan daerah. Dinamika yang muncul selama pembahasan justru memperkuat kualitas perencanaannya,” jelas Mahmud.
Turut hadir pada rapat paripurna tersebut adalah Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin; Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis; Ketua DPRD Gowa, Muh Ramli Siddik beserta jajaran wakil ketua dan anggota DPRD Gowa; perwakilan unsur Forum Koordinasi Pemerintah dan Masyarakat (Forkopimda) Kabupaten Gowa; serta para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Camat Lingkup Pemkab Gowa. (Fan)

