Makassar – Jajaran Rutan Kelas I Makassar hari ini menggelar acara penyerahan remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan Hari Raya Natal Tahun 2023 yang berlangsung di Aula kunjungan, Senin, (25/12/2023).
Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Ahmad Sutoyo mengungkapkan bahwa Remisi khusus Hari Raya Natal diberikan kepada 9 (sembilan) orang warga binaan Rutan Makassar yang telah memenuhi persyaratan pemberian remisi.
“Bahwa Remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya,” ungkapnya saat membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.
“Adapun jumlah warga binaan Rutan Makassar yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Natal tahun 2023 sebanyak 9 (Sembilan) orang, dengan rincian RK.I 15 hari sebanyak 3 (tiga) orang dan RK.I 1 Bulan sebanyak 6 (enam) orang,” ucap Ahmad Sutoyo.
Penyerahan Surat Keputusan Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2023 diserahkan secara simbolis oleh Kabid Pembinaan, Bimbingan dan TI Kanwil Kemenkumham Sulsel, Rahnianto, A.Md.IP., S.Sos kepada 2 (dua) orang perwakilan penerima remisi.
Dalam sambutannya, Rahnianto Mengatakan, bahwa pemberian remisi kepada warga binaan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh Pemerintah, namun merupakan sebuah apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah berharap seluruh warga binaan yang menerima remisi kedepannya dapat kembali ke masyarakat dengan menerapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
“Sedikit mengutip amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly yang disampaikan oleh Bapak Kabid Pembinaan tadi, diharapkan kesembilan orang warga binaan penerima remisi ini dapat mengubah perilaku yang sebelumnya negatif menjadi perilaku yang positif, khususnya dalam hal menaati hukum dan norma yang berlaku, bahkan dapat menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat mereka kembali ke masyarakat di kemudian hari,” pungkasnya. (*)

