Gowa – Satgas Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali melakukan penggeledahan insidential terhadap kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu malam (05/07/2023) sekitar pukul 20.00 WITA.
Penggeledahan insidentil ini merupakan kegiatan rutin Satgas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Sungguminasa untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang dalam Lapas dan mewujudkan Zero Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba (HALINAR) pada Lapas Narkotika Sungguminasa sebagaimana Deklarasi yang telah dilaksanakan Senin lalu.
Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan No. W.23.PAS.PAS.6.PK.02.10 -321 Tahun 2023, kegiatan penggeledahan insidential dipimpin langsung oleh Kasi Kamtib, Sudirman Asiz, dan Ka. KPLP, Darman Syah dan juga diawasi oleh Kalapas, Andi Mohammad Syarif.
Ka. KPLP, Darmansyah, menyampaikan 3 kunci Pemasyarakatan Maju yakni dengan melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya
“Oleh karena itu, Penggeledahan Insidential yang dilakukan secara rutin merupakan tindakan deteksi dini terhadap gangguan kamtib,” Tegas Darmansyah.
Sementara, Kasi Kamtib, Sudirman Azis, juga memberikan pengarahan kepada petugas agar melakukan sidak sesuai prosedur dan tetap menjaga etika, santun ketika menggeledah kamar warga binaan agar pelaksanaan sidak berjalan aman dan tertib.
Di tempat yang dulu Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Andi Mohammad Syarif, yang turut mengawasi kegiatan Penggeledahan mengapresiasi kesigapan petugas dalam rutin melakukan penggeledahan insidential.
“Saya berharap kegiatan penggeledahan yang dilakukan secara rutin dapat mencegah potensi gangguan Keamanan dan Ketertiban pada Lapas khususnya dalam rangka mewujudkan Zero HALINAR dan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” Harapnya.
“Meskipun tidak ditemukan handphone dan obat-obatan terlarang berupa narkotika, namun tim Satgas mengamankan sejumlah barang terlarang berupa charger handphone, gunting, stop kontak yang dipasang liar, hanger besi, sendok besi, gelas kaca, panci, dan termos besi,” Tambahnya.
Lebih lanjut, hasil sidak akan dimuat dalam berita acara penggeledahan dan Laporan penggeledahan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel. (*)