Jakarta – Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, mencatatkan prestasi gemilang di tingkat nasional setelah berhasil meraih penghargaan Desa Matang Pengadaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP RI) untuk periode Tahun 2024–2025. Penghargaan ini sekaligus menetapkan Desa Pakatto sebagai satu-satunya desa mewakili Kabupaten Gowa dan masuk dalam jajaran 12 desa percontohan (piloting) terpilih di seluruh Indonesia, yang diseleksi dari total 75.266 desa yang tersebar di seluruh pelosok negeri.
Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Ahmad Riza Patria, dalam kegiatan Sinergi Nasional bertajuk “Akselerasi Kematangan Pengadaan Barang/Jasa Desa melalui Transformasi Kebijakan, Tata Kelola, dan SDM menuju Desa Mandiri dan Anti Korupsi”, yang berlangsung di Lobby Gedung LKPP, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gowa, Rizki Wahyuni, didampingi Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Gowa, Aisyah Najamuddin, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan kebanggaan besar bagi seluruh jajaran pemerintahan Kabupaten Gowa. Penilaian tingkat kematangan pengadaan barang/jasa (PBJ) desa dilakukan untuk mengukur sejauh mana tata kelola yang diterapkan telah berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Alhamdulillah, dari lebih dari 75 ribu desa di Indonesia, hanya 12 yang berhasil meraih predikat Desa Matang Pengadaan, dan salah satunya adalah Desa Pakatto. Prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan profesional, sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di tingkat desa,” ungkap Rizki.
Lebih lanjut dijelaskan, penilaian tingkat kematangan PBJ desa mencakup tujuh aspek utama, yaitu kebijakan dan regulasi, kelembagaan, kompetensi sumber daya manusia, tahapan proses pengadaan, penerapan sistem informasi dan digitalisasi, mekanisme pengawasan dan akuntabilitas, serta dampak atau hasil yang dirasakan masyarakat dari pelaksanaan pengadaan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Gowa menargetkan, ke depannya seluruh desa di wilayahnya dapat mencapai standar kematangan pengadaan yang serupa. “Kami ingin tata kelola pengadaan di setiap desa berjalan efisien, efektif, dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Semua itu harus didukung dengan sistem yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan sepenuhnya sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Rizki juga berharap, Desa Pakatto dapat menjadi contoh dan rujukan bagi desa-desa lain dalam menerapkan praktik pengadaan barang/jasa yang baik, mulai dari peningkatan kapasitas aparatur desa, pemanfaatan teknologi informasi, penguatan sistem pengawasan, hingga kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Desa Pakatto, Basir, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari penerapan prinsip kerja yang ketat namun tetap mengutamakan keterlibatan warga. Dalam setiap proses pengadaan, pihaknya selalu menjalankan tahapan survei harga pasar, permintaan penawaran kepada beberapa penyedia barang/jasa, proses klarifikasi, hingga negosiasi harga, dengan tetap mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Gowa.
“Seluruh tahapan pengadaan kami publikasikan secara terbuka melalui papan informasi desa dan media informasi yang kami miliki, agar masyarakat dapat mengawasi langsung. Kami juga memprioritaskan penggunaan jasa pemasok lokal dan tenaga kerja warga desa. Bahkan, sebagian besar kegiatan pembangunan kami laksanakan secara swakelola agar dampak ekonominya langsung dirasakan oleh warga setempat,” jelas Basir.
Di kesempatan yang sama, Kepala LKPP RI, Sarah Sadiqa, menegaskan bahwa pembangunan desa yang berkelanjutan tidak hanya bertumpu pada pembangunan fisik semata, tetapi juga sangat bergantung pada kekuatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Mengingat hampir separuh dari total anggaran belanja desa digunakan untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa, maka kualitas pengadaan tersebut sangat menentukan kualitas hasil pembangunan yang dinikmati masyarakat.
Oleh karena itu, sejak tahun 2024, LKPP telah memulai inisiatif pengukuran tingkat kematangan pengadaan di desa-desa percontohan di seluruh provinsi, dan rencananya program ini akan diperluas secara bertahap hingga tahun 2029 agar seluruh desa di Indonesia memiliki standar tata kelola yang sama baiknya.
“Kualitas pengadaan barang dan jasa desa adalah kunci utama kualitas pembangunan desa. Melalui program ini, kami ingin memastikan setiap rupiah anggaran desa dikelola dengan benar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan warga,” ujar Sarah.
Dalam kegiatan puncak tersebut, turut dilaksanakan penandatanganan komitmen replikasi kematangan pengadaan barang/jasa, yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah dan desa terpilih. Hal ini menegaskan tekad bersama untuk menularkan praktik baik yang telah diterapkan Desa Pakatto dan desa percontohan lainnya ke seluruh wilayah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Gowa, demi mewujudkan desa mandiri dan bebas dari praktik korupsi. (Fan)

