MASAMBA – Pemenuhan hak warga binaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemasyarakatan. Untuk memastikan setiap hak diberikan secara tepat waktu, objektif, dan sesuai ketentuan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terkait usulan Program Integrasi dan Remisi Umum bagi warga binaan, Rabu (29/7/2026).
Sidang yang berlangsung di Aula Rutan Masamba mulai pukul 10.00 Wita itu dipimpin oleh Ketua Tim TPP sekaligus Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Arman, S.H. Kegiatan turut dihadiri Kepala Rutan Masamba, Syamsul Bahri, S.H., M.H., jajaran pejabat struktural, wali pemasyarakatan, asesor, staf Subseksi Pelayanan Tahanan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palopo yang hadir secara langsung maupun melalui Zoom Meeting, Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan secara virtual, serta warga binaan yang menjadi peserta sidang. Sidang dibuka secara resmi oleh Sekretaris TPP, Ryan Ardiyansah Pratama.
Sebanyak 58 warga binaan mengikuti sidang tersebut. Dari jumlah itu, lima orang diusulkan memperoleh Program Integrasi yang terdiri atas empat warga binaan untuk Pembebasan Bersyarat (PB) dan satu warga binaan untuk Cuti Bersyarat (CB). Sementara itu, 53 warga binaan lainnya mengikuti proses pengusulan Remisi Umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pembahasannya, Tim TPP menegaskan bahwa pengusulan Program Integrasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan terbaru, yakni dua bulan sebelum warga binaan memenuhi syarat dua pertiga masa pidana sebagaimana diatur dalam surat edaran yang berlaku. Ketentuan tersebut diterapkan untuk memastikan seluruh proses administrasi dapat diselesaikan secara tepat waktu sehingga hak warga binaan tidak mengalami keterlambatan.
Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Palopo turut memberikan penguatan kepada para peserta sidang. Selain mengingatkan pentingnya memenuhi kewajiban wajib lapor setelah memperoleh Program Integrasi, Bapas juga menekankan agar penjamin yang diajukan benar-benar berasal dari keluarga inti sehingga proses pembimbingan dan pengawasan setelah bebas dapat berjalan secara optimal.
Sementara itu, Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan mengingatkan seluruh petugas agar senantiasa cermat dalam memverifikasi setiap usulan hak warga binaan. Ketelitian dalam pemeriksaan administrasi maupun substansi dinilai menjadi kunci untuk memastikan pelayanan berjalan profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam arahannya, Kepala Rutan Masamba, Syamsul Bahri, menegaskan bahwa seluruh layanan pemasyarakatan di Rutan Masamba, termasuk pengurusan Program Integrasi maupun Remisi Umum, diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Ia juga mengingatkan bahwa setiap hak warga binaan hanya dapat diberikan setelah yang bersangkutan memenuhi seluruh kewajiban dan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya tegaskan kembali, seluruh pelayanan di Rutan Masamba tidak dipungut biaya apa pun. Hak warga binaan, baik remisi maupun program integrasi, akan kami berikan apabila seluruh persyaratan dan kewajiban yang ditentukan telah dipenuhi. Jangan percaya jika ada pihak yang mengatasnamakan petugas dan meminta imbalan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Sidang TPP berlangsung tertib, kondusif, dan interaktif. Melalui forum ini, Rutan Kelas IIB Masamba menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang berorientasi pada kepastian hukum, pemenuhan hak warga binaan, serta prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pembinaan. (*)
