Cirebon – Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) serta pemenuhan data B12, dilaksanakan penggeledahan kamar dan tes urine bagi narapidana, tahanan, dan anak binaan di lingkungan Lapas/Rutan/LPKA dengan kerjasama Aparat Penegak Hukum (TNI/Polri/BNN) Jum’at, (27/10/2023) malam.
Tim gabungan yang terlibat dalam kegiatan ini meliputi Kalapas, Ramdani Boy; petugas Lapas Narkotika Cirebon; anggota Polsek Ciwaringin; anggota Koramil Ciwaringin; dan anggota BNN Kota Cirebon.
Kegiatan diawali dengan Apel persiapan anggota bersama Kalapas, dalam arahannya Ramdani Boy menyampaikan untuk tetap bersikap humanis dan menjungjung tinggi HAM pada saat pelaksanan penggeledahan.
Sidak gabungan kali ini dilaksanakqn di seluruh kamar hunian Blok E, diawali dengan penggeledahan badan Warga Binaan dan menyisir sudut-sudut kamar hunian dan apabila ada temuan barang terlarang akan dilakukan tindak lanjut;
Selama kegiatan penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
Korek 8 buah
Kabel 8 buah
Garpu 3 buah
Asbak 1 buah
Besi kecil 4 buah
Alat pencukur kumis 5 buah
Sendok 5 buah
Kartu Gapleh
Parutan keju 1 buah
Dalam Press Realeasenya Kalapas Ramdani Boy menyampaikan, Rasa Terimakasih tak terhingga bagi seluruh anggota yang hadir dalam sidak gabungan kali ini yang berjalan lancar tanpa adanya ganguan kamtib.
“Barang bukti yang telah didapatkan alhamdulillah NIHIL Halinar yang membuktikan bahwasanya Lapas Narkotika Cirebon serius dalam melaksanakan program Zero Halinar” pungkasnya. (*)