
BONE – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone, Rahnianto, didampingi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), menghadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bone guna menindaklanjuti penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN). Kegiatan berlangsung di Baruga La Teya Riduni, Rumah Jabatan Bupati Bone, Senin (27/7/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Bone dan dihadiri sejumlah unsur pimpinan daerah, antara lain perwakilan Korem 141/Toddopuli, Dandim 1407/Bone, Denpom XIV/1 Bone, Danyon TP 920/Lasalaga, Kadiskum Kodaerah VI, Kapolres Bone, Danyon C Pelopor, Penjabat Sekretaris Daerah, Kasatpol PP, Kejaksaan Negeri Bone, Kepala BNN Kabupaten Bone, Ketua FORBES Bone, perwakilan Kementerian Agama, para Danramil, Kapolsek, Camat, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam arahannya, Bupati Bone menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi tanggung jawab bersama karena merupakan ancaman serius bagi generasi penerus bangsa. Upaya ini tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat melalui penguatan sosialisasi, pembekalan, serta pengaktifan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).
“Setiap pendatang baru wajib melapor kepada pemerintah setempat, sementara tamu yang menginap lebih dari 24 jam harus memiliki izin bermalam. Langkah ini menjadi bagian dari deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan maupun peredaran narkotika. Dengan kebersamaan seluruh masyarakat, kita optimistis mewujudkan Kabupaten Bone yang aman, tertib, dan bebas narkoba,” tegas Bupati.
Melalui forum ini, seluruh peserta menyatakan komitmen memperkuat sinergi pelaksanaan Program P4GN-PN serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Rapat juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, seperti pengaktifan kembali Siskamling, pemetaan wilayah rawan, peningkatan kewaspadaan terhadap ancaman narkoba, serta penguatan sarana prasarana pengawasan.
Pada kesempatan tersebut, Kalapas Rahnianto menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan Lapas Watampone. Capaian tersebut merupakan hasil dari pengawasan konsisten, deteksi dini, serta komitmen seluruh jajaran mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba.
Selain itu, Rahnianto menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah Kabupaten Bone membuka akses kesempatan kerja bagi mantan warga binaan sebagai bagian dari upaya reintegrasi sosial. Lapas Watampone siap memperkuat kolaborasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pemkab Bone melalui penyediaan data warga binaan yang telah bebas untuk dasar pembinaan lanjutan dan pemberdayaan ekonomi.
“Lapas Watampone berkomitmen mendukung penuh Program P4GN melalui pengawasan ketat. Kami juga siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan Bapas dalam mendukung reintegrasi sosial, agar mantan warga binaan dapat kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat,” ujar Rahnianto.
Kehadiran Lapas Kelas IIA Watampone dalam rapat ini merupakan wujud nyata komitmen Pemasyarakatan mendukung implementasi Program P4GN-PN melalui sinergi lintas sektor. Langkah ini juga sejalan dengan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam mewujudkan Lapas bersih narkoba, memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, serta mengoptimalkan pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan. (*)
