Takalar – Klinik Hukum LBH Suara Panrita Keadilan di Kelurahan Pallantikang menerima banyak laporan dari warga terkait dugaan pilih kasih dalam pendataan penerima bantuan pemerintah. Warga yang layak menerima bantuan, berdasarkan prosedur pemerintah, justru tidak terdata Rabu, (23/7/2025).
Kondisi ini mendorong Jumriah Dg. Ngagi, Penanggung Jawab Klinik Hukum LBH Suara Panrita Keadilan, untuk turun tangan. Jumriah, seorang aktivis perempuan yang berpengalaman membantu masyarakat kurang mampu, mengawasi kader yang melakukan pendataan di lapangan. Ia menemukan indikasi pilih kasih dalam proses pendataan tersebut.
Salah satu warga yang mengaku dirugikan adalah Daeng Sanga dari Lingkungan Sandi. Daeng Sanga, seorang warga lanjut usia yang tidak mampu, menyatakan dirinya tidak pernah menerima bantuan pemerintah meskipun memenuhi syarat. Ia berharap dapat segera mendapatkan bantuan.
Untuk membantu warga yang layak namun tidak terdata, Klinik Hukum LBH Suara Panrita Keadilan membuka pengaduan. Warga cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku. Data tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak kelurahan dan dinas terkait. Jumriah berharap langkah ini dapat memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran. (*)

