Gowa – 3 (Tiga) orang Staf Pengelola BMN dan Umum didampingi Kasubbag Tata Usaha melakukan pengukuran lebar bangunan yang bertujuan untuk menyesuaikan tarif sewa rumah dinas untuk pegawai Sabtu, (10/06/2023).
Kegiatan pengukuran tarif sewa rumah dinas ini dilakukan guna melaksanakan penertiban sewa BMN atas rumah negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM No. SEK. 4-PB. 04.05-1846 tentang Penyusunan dan Penyampaian Laporan pengawasan dan Pengendalian BMN semester 1 Tahun 2023.
Kalapas Narkotika Sungguminasa, Andi Mohammad Syarif, mengapresiasi kesigapan jajarannya dalam melakukan pengukuran dan mendata rumah dinas pegawai yang menjadi salah satu aset milik negara.
“Saya berharap kegiatan penyesuain tarif sewa BMN ini dapat dilakukan dengan baik, akuntabel, dan transparan, mengingat hal ini terkait aset negara dan akan dipertanggungjawabkan dalam pelaporan Pengawasan dan Pengendalian BMN,” Ucap Andi Mohammad Syarif. (*)