Gowa – Plt. Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa didampingi Kasubag TU, Kasi Kamtib, Kasi Kegiatan Kerja serta Kaur Kepegawaian dan Keuangan mengikuti kegiatan Simposium Nasional Pemasyarakatan dengan tema “Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia” secara virtual Kamis, (13/4/2023).
Acara ini diawali dengan Opening Mark oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga. Reynhard menyampaikan bahwa sistem pemasyarakatan bergerak mulai dari pra adjudikasi, adjudikasi sampai dengan post adjudikasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Hal ini mengakibatkan perluasan peran petugas pemasyarakatan untuk aktif secara penuh dalam menyukseskan keadilan restoratif.
“Simposium ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan informasi tentang tugas dan fungsi pemasyarakatan serta memberikan pemahaman baru mengenai paradigma pemasyarakatan di Indonesia”, tandas Reynhard.
Kemudian acara dilanjutkan dengan keynote speech dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yasonna menjelaskan bahwa pemidanaan seharusnya menjadi sarana alat kontrol sosial yang mempunyai tiga fungsi, yaitu alat pencegah kejahatan, alat mempertahankan moral orang-orang yang patuh, dan alat untuk mereformasi pelaku kejahatan.
“Crime is no happen in social vacuum dimana faktor-faktor kejahatan genetik ada dalam kehidupan di masyarakat kita, faktor ekonomi, faktor sosial dan faktor-faktor lainnya, menjadi tidak adil menumpahkan segala lahirnya dan berkembangnya kepada seorang individu”, tandas Yasonna.
Pada Simposium Nasional Pemasyarakatan ini menghadirkan empat narasumber yaitu Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward O.S Hiariej, Anggota Komisi III DPR RI H. Arsul Sani,S.H.,M.Si ,LL.D, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo, dan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Y. Ambeg Paramarta,S.H.,M.Si. (*)

