Gowa – Plt. Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Yohani Widayati didampingi jajaran pegawai mengikuti Sosialisasi dan Internalisasi Larangan dan Kewajiban Bagi ASN di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan via Meeting Zoom Jum’at, (8/9/2023).
Adapun kegiatan ini merupakan implementasi Percepatan Kinerja Program Dukungan Manajemen di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023 berkenaan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor : SEK-3.PR.01.04 Tahun 2023.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham didampingi Kepala Bagian Umum. Sosialisasi ini diawali dengan Internalisasi Kode Etik yang dibawakan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Puguh Wiyono.
Dalam kegiatan ini juga merefreshment Internalisasi Kode Etik Permenkumham Nomor 20 Tahun 2017. Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Selanjutnya Sosialisasi Larangan dan Kewajiban ASN yang dibawakan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Serli Randabunga.
“Saya berharap kepada seluruh jajaran Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa bersama-sama berkomitmen untuk menjalankan kewajiban sesuai dengan kode etik ASN,” Ucap Yohani Widayati. (*)