Nusakambangan – Lapas Kelas IIA Kumbang Nusakambangan resmi menandatangani Addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) dengan PT Graha Era Nusantara, Rabu (10/6/2026).
Penandatanganan ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan pelaksanaan layanan dengan kebijakan terbaru Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kumbang, Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan sekaligus Ketua Koperasi Lapas, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta jajaran pejabat terkait. Penyusunan addendum ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas ketentuan yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kumbang, Herman Anwar, menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan menghadirkan layanan komunikasi yang aman, tertib, dan terkontrol bagi warga binaan.
“Wartelsuspas menjadi sarana penting bagi warga binaan untuk tetap terhubung dengan keluarga, namun harus tetap berjalan sesuai aturan demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas,” ujarnya.
Penandatanganan berlangsung secara lancar dan kondusif. Hal ini juga menjadi bukti komitmen Lapas Kumbang dalam terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pemasyarakatan.
Ke depannya, kedua pihak sepakat untuk melaksanakan seluruh ketentuan dalam addendum secara penuh. Lapas akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi rutin, serta mempererat koordinasi dengan mitra kerja guna memastikan layanan Wartelsuspas berjalan optimal, aman, dan manfaatnya dapat dirasakan dengan baik oleh warga binaan. (*)

