Gowa – Dalam upaya memperkuat pengawasan serta mencegah masuknya alat komunikasi ilegal ke dalam blok hunian, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa menambah fasilitas loker penitipan handphone (HP) di area Pintu 5. Kebijakan ini ditujukan bagi seluruh petugas yang akan memasuki area blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Senin, (18/5/2026).
Pintu 5 merupakan akses yang berbatasan langsung dengan blok hunian WBP sehingga pengawasan di area tersebut terus diperketat. Melalui penambahan loker penitipan HP, setiap petugas diwajibkan menitipkan alat komunikasi mereka kepada petugas jaga sebelum memasuki area dalam blok hunian.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Lapas Narkotika Sungguminasa dalam mendukung pelaksanaan Ikrar Pemasyarakatan yang menegaskan perang terhadap peredaran narkoba, penggunaan HP ilegal, serta praktik penipuan di dalam lapas. Dengan adanya sistem penitipan HP yang lebih tertata, diharapkan pengawasan terhadap lalu lintas petugas menuju blok hunian dapat berjalan lebih maksimal dan transparan.
Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, menyampaikan bahwa penambahan loker penitipan HP merupakan langkah preventif untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas.
“Pintu 5 merupakan akses yang langsung terhubung dengan blok hunian sehingga pengawasannya harus diperkuat. Penambahan loker penitipan HP ini bertujuan untuk memastikan tidak ada alat komunikasi yang masuk tanpa pengawasan. Ini juga menjadi bentuk komitmen kami dalam mewujudkan lapas yang bersih dari HP ilegal, narkoba, dan penipuan,” ujar Gunawan.
Lebih lanjut, Gunawan berharap seluruh petugas dapat mendukung kebijakan tersebut dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Menurutnya, pengawasan yang kuat tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga kesadaran bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Dengan adanya penambahan fasilitas penitipan HP ini, diharapkan pengawasan terhadap area blok hunian semakin optimal serta mampu menutup celah terjadinya penyalahgunaan alat komunikasi ilegal oleh oknum tertentu di dalam lingkungan pemasyarakatan. (*)

