Makassar – Operator BMN Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Selayar, Kanwil Ditjenpas Sulsel, Muh. Sabir mengikuti kegiatan Pendampingan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2028 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Selasa (22/09/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan.
Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi sekaligus memperkuat kualitas perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) pada masing-masing UPT Pemasyarakatan. Melalui pendampingan tersebut, setiap UPT diarahkan agar mampu menyusun RKBMN Tahun Anggaran 2028 secara tepat, sistematis, sesuai kebutuhan organisasi, serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan BMN.
Dalam kegiatan tersebut, para Operator BMN mendapatkan materi dan pendampingan mengenai berbagai tahapan penyusunan RKBMN. Tahapan tersebut meliputi identifikasi kebutuhan BMN, inventarisasi kondisi dan ketersediaan BMN yang telah dimiliki, analisis kebutuhan barang, penyusunan usulan kebutuhan, hingga penyesuaian usulan dengan rencana kerja dan kebutuhan operasional masing-masing UPT.
Selain pemberian materi, dilakukan pula pembahasan dan pengecekan terhadap data BMN yang menjadi dasar dalam penyusunan RKBMN. Setiap UPT diberikan kesempatan untuk berkonsultasi secara langsung terkait kendala maupun permasalahan yang ditemukan selama proses penyusunan usulan kebutuhan BMN Tahun Anggaran 2028.
Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi kebutuhan sarana, prasarana, serta BMN yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan data kebutuhan yang lebih akurat dan sesuai dengan skala prioritas organisasi. (*)
