Bantaeng – Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Bantaeng, Ince Muh. Rizal menyerahkan remisi Natal 2023 Kepada 1 Orang warga binaan nasrani di aula Rutan Kelas IIB Bantaeng Senin, (25/12/2023).
Penyerahan remisi ini dilaksanakan sebagai bentuk penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti Program-program pembinaan dengan baik yang telah diselenggarakan oleh Rutan Kelas lIB Bantaeng.
Pada kegiatan ini Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan membacakan Surat Keputusan (SK) Nomor PAS-UM.04.02-89 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal 2023. Sebanyak 1 orang warga binaan menerima remisi sebanyak 1 Bulan.
Setelah menyerahkan remisi kepada warga binaan, kegiatan ini dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM tentang pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023 yang dibacakan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Bantaeng.
Sementara itu, Karutan Bantaeng Ince Muhammad Rizal Mengatakan, Penyerahan remisi ini berjalan dengan lancar dan diikuti oleh Kepala Subseksi pelayanan tahanan, staf, dan warga binaan beragama nasrani dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban.
“Kami telah menyerahkan remisi khusus Natal kepada warga binaan selama 1 bulan, kami juga tetap membuka layanan kunjungan dan penitipan barang pada hari raya Natal ini,” Kata Ince. (*)