Gowa – Bertempat di Aula Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, diselenggarakan Kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Beragama Nasrani yang dihadiri oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa, Kasi Binadik, Ka. KPLP, Kasubsi Registrasi, Kasusbsi Portatib, Kaur Umum dan beberapa staff serta 14 orang WBP yang beragama Nasrani dan 4 orang Mahasiswa PPL dari IAKN Toraja Senin, (25/12/2023).
Acara dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Pemberian Remisi Hari Raya Natal Tahun 2023 yang dibacakan oleh Kasi Binadik. Dilanjutkan dengan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yang dibacakan langsung Oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
“Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” Ujar Yohani.
“Dalam Sukacita Natal, mari bersama kita instropeksi diri. Bagi WBP kami yang menerima Remisi kami ingatkan agar perbaiki diri agar kelak jauh dari perbuatan melanggar hukum dan mari dekatkan diri kepada Tuhan,” Pungkas Yohani dalam sambutannya.
Kemudian penyerahan SK Remisi kepada 7 Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah mendapatan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023. Kegiatan pemberian remisi khusus diakhiri dengan foto bersama kalapas dan jajaran beserta warga binaan pemasyarakatan nasrani. (*)

