Nusakambangan — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kumbang Nusakambangan, Herman Anwar, beserta jajaran mengikuti kegiatan Diseminasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10/2026), pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Diseminasi tersebut diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan implementasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keikutsertaan Kalapas beserta jajaran merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Kepala Lapas Kelas IIA Kumbang Nusakambangan, Herman Anwar, menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk memastikan seluruh pejabat dan petugas yang terlibat memahami substansi serta teknis penerapan Katalog Elektronik sebagai pedoman resmi dalam pelaksanaan pengadaan di lingkungan lapas.
“Melalui pemahaman yang baik, kita dapat mewujudkan tata kelola pengadaan yang profesional, tertib administrasi, serta senantiasa mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Hasil dari kegiatan ini akan ditindaklanjuti dengan pendalaman materi, peningkatan koordinasi antar-unit terkait, serta optimalisasi penerapan prinsip efisiensi dan integritas dalam setiap tahapan pengadaan barang/jasa di Lapas Kelas IIA Kumbang Nusakambangan. (*)
