WATAMPONE – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone melaksanakan pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1447 H kepada 391 narapidana dan anak binaan. Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Watampone mulai pukul 08.15 WITA ini digelar setelah pelaksanaan Shalat Idulfitri sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan yang memenuhi persyaratan Sabtu, (21/3/2026).
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, yaitu 15 hari untuk 79 orang, 1 bulan untuk 264 orang, 1 bulan 15 hari untuk 33 orang, serta 2 bulan untuk 15 orang. Penerima remisi berasal dari berbagai jenis tindak pidana, antara lain narkotika (277 orang), perlindungan anak (67 orang), pembunuhan (20 orang), penganiayaan (7 orang), penggelapan (6 orang), serta pencurian dan penipuan masing-masing 4 orang.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Watampone Rahnianto, dengan pembacaan Surat Keputusan remisi oleh Kepala Subseksi Registrasi Azhar. Dalam suasana tertib, aman, dan khidmat, pemberian remisi ini bertujuan mendorong perubahan perilaku positif dan partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan.
Rahnianto menyampaikan bahwa pemberian hak remisi akan terus dilaksanakan secara konsisten sesuai ketentuan untuk mendukung keberhasilan program pembinaan serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas. (*)

