Amlapura – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Bali Cabang Karangasem. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilaksanakan pada Rabu (18/6/2025) di ruang Kepala LPKA Karangasem, sebagai tindak lanjut Surat Direktur Pelayanan Tahanan Nomor: PAS.3-UM.01.01-150 tanggal 12 Juni 2025 tentang Peningkatan Akses Bantuan Hukum bagi Tahanan Miskin.
Kepala LPKA Kelas II Karangasem, Bapak I.M. Rizal, dan Ketua LBH KPPA Bali Cabang Karangasem, Ibu Ni Nyoman Suparmi, secara langsung menandatangani dokumen PKS tersebut. Hadir pula dalam penandatanganan ini Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Karangasem, Bapak I Komang Disan Maha Tangeb, dan Kasubsi Registrasi, Bapak Pande Kadek Supri Erianto.
Kerja sama ini bertujuan untuk membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pemasyarakatan di LPKA Karangasem. Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Pelayanan Tahanan yang mendorong setiap Rutan, Lapas, dan LPKA untuk meningkatkan akses bantuan hukum bagi tahanan, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu, guna menjamin hak tahanan atas akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
PKS ini menjadi landasan koordinasi antara LPKA Karangasem dan LBH KPPA Bali Cabang Karangasem dalam penyelenggaraan Posbakum Pemasyarakatan. Dengan sinergi dan komunikasi yang terpadu, diharapkan pelayanan bantuan hukum yang optimal dapat diberikan kepada para tahanan.
Kehadiran Posbakum Pemasyarakatan di LPKA Karangasem diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum yang layak bagi para tahanan, memastikan terwujudnya akses terhadap keadilan secara nyata, dan sejalan dengan prinsip hak asasi manusia serta sistem peradilan yang berkeadilan. (*)

