Watampone — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan menyeluruh terhadap blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Senin (25/05/2026), pukul 20.00 WITA. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menegakkan aturan serta meningkatkan keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan lapas, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: E1.PK.01.10-26 terkait peningkatan frekuensi penggeledahan rutin maupun insidentil.
Operasi pengamanan ini berjalan sinergis dengan melibatkan unsur eksternal dan internal. Sebanyak 15 personel dari Batalyon C Pelopor bergabung bersama 35 petugas Lapas Watampone, menjadikan total 50 personel yang diterjunkan dalam operasi malam hari ini. Sebelum turun ke lokasi, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Watampone, Rahnianto. Dalam arahannya, ia menekankan agar pelaksanaan penggeledahan berjalan secara humanis namun tetap tegas, berlandaskan standar operasional prosedur serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Fokus pemeriksaan diarahkan pada 6 kamar hunian di blok khusus WBP pria. Hasil dari penggeledahan tersebut, tim pemeriksa berhasil menemukan sejumlah benda yang dikategorikan berbahaya dan dilarang, antara lain tali, gelas dan sendok besi, pisau cukur, botol kaca, rantai besi, paku, kepingan besi tajam, baterai, kartu joker, hingga gunting kuku besi. Benda-benda tersebut langsung diamankan petugas agar tidak disalahgunakan yang dapat mengganggu keamanan.
Meski ditemukan berbagai benda yang berpotensi membahayakan, tim pemeriksa memastikan tidak ditemukan barang terlarang jenis narkotika maupun alat komunikasi ilegal (telepon genggam) dalam operasi kali ini. Hal ini menegaskan bahwa situasi keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIA Watampone saat ini berada dalam kondisi aman, terkendali, dan kondusif.
Kepala Lapas Watampone Rahnianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan sebagai bentuk deteksi dini serta penguatan sistem pengawasan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk potensi gangguan kamtib di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan lingkungan dan memastikan tidak ada barang terlarang yang beredar. Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari semua pihak dan berjalan tertib, aman, serta lancar,” ujar Rahnianto dalam laporannya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Pihaknya berharap pelaksanaan razia serupa dapat terus dipertahankan frekuensinya sebagai upaya preventif dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib. (*)

