Gowa – Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas sejumlah usulan integrasi dan pengangkatan korvey bagi Warga Binaan, pada Rabu, (16/7/2025) pukul 10.00 WITA hingga selesai.
Sidang ini membahas berbagai usulan hak integrasi yang telah mendapatkan rekomendasi dari PK Balai Pemasyarakatan seperti usul Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Remisi Tambahan Pemuka serta pengangkatan sebagai korvey. Tercatat sebanyak 17 orang diusulkan untuk PB, 1 orang CB, 1 orang CMK, 6 orang Remisi Tambahan Pemuka, dan 15 orang diusulkan menjadi korvey.
Sidang dibuka oleh Ketua Sidang TPP, Kasi Binadik Santy Sastriawati dilanjutkan dengan memguji Warga Binaan yang diusulkan oleh para Wali Pemasyarakatan yang hadir. Kegiatan ini turut dihadiri oleh anggota sidang TPP, wali pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Makassar, serta Warga Binaan yang menjadi peserta sidang.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Yohani Widayati, menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang TPP merupakan bentuk komitmen dalam menjamin proses pembinaan berjalan sesuai aturan dan berorientasi pada perubahan perilaku warga binaan.
“Sidang TPP bukan sekadar penilaian administratif, namun juga sebagai tolok ukur perubahan sikap dan tanggung jawab Warga Binaan dalam mengikuti proses pembinaan. Harapan kami, mereka yang diusulkan dapat mempertahankan integritas dan tetap menjalani pembinaan hingga bebas nanti,” ujar Yohani.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Santy Sastriawati, menambahkan bahwa proses seleksi dilakukan secara objektif, transparan dan menyeluruh.
“Seluruh usulan didasarkan pada hasil evaluasi pembinaan, perilaku, serta kelayakan administratif. Kami percaya, mereka yang diusulkan sebagai korvey maupun penerima hak integrasi telah memenuhi kriteria dan mampu menjalankan tanggung jawab yang diberikan,” jelas Santy.
Sidang TPP berjalan lancar, seluruh warga binaan yang diuji dinyatakan lulus, dan usulan remisi pemuka serta pengangkatan korvey telah disetujui sesuai pertimbangan dan evaluasi tim. Para korvey akan ditempatkan di pos kerja sesuai dengan kemampuan masing-masing agar dapat berkontribusi optimal di lingkungan lapas. (*)

