SIDENRENG RAPPANG — Dalam upaya memperkuat integritas, kedisiplinan, dan sikap profesional seluruh pegawai, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sidenreng Rappang melaksanakan kegiatan penguatan nilai dengan mengusung tema: “Jaga Marwah, Jaga Amanah, dan Jangan Nodai Pengabdian dengan Pelanggaran” Selasa, (23/6/2026).
Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk menjaga kehormatan lembaga, meningkatkan ketaatan terhadap aturan, serta menanamkan nilai‑nilai integritas ke dalam setiap pelaksanaan tugas sehari‑hari. Dalam arahannya, Kepala Rutan Sidrap menegaskan bahwa setiap pegawai memegang tanggung jawab penting untuk menjaga nama baik organisasi serta menjalankan amanah yang dipercayakan negara dengan dedikasi tinggi, sikap profesional, dan kepatuhan penuh terhadap kode etik serta peraturan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan tegas agar seluruh jajaran menjauhi segala tindakan yang dapat mencederai citra institusi, antara lain penyalahgunaan wewenang, keterlibatan dalam peredaran narkotika, penyimpanan atau penggunaan alat komunikasi seluler secara tidak sah di lingkungan Rutan, praktik pungutan liar, maupun pelanggaran kedisiplinan lainnya.
“Satu kesalahan atau pelanggaran dari oknum tertentu berpotensi menodai nama baik seluruh satuan kerja dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem Pemasyarakatan,” tegasnya.
Selanjutnya, Kepala Rutan mengajak seluruh pegawai untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan pribadi maupun bersama, mempererat kerja sama antarbidang dan antarsatuan, serta melaksanakan tugas dengan rasa tanggung jawab dan keikhlasan sebagai wujud pengabdian kepada bangsa dan negara. Integritas bukan sekadar seruan semata, melainkan harus tercermin nyata dalam setiap keputusan dan tindakan kerja yang dilakukan sehari‑hari.
Melalui kegiatan penguatan ini, diharapkan seluruh jajaran Rutan Kelas IIB Sidenreng Rappang semakin kokoh persatuannya, berpegang teguh pada prinsip integritas, serta berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan bersih dari pelanggaran. Hal ini sejalan dengan semangat utama “Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat” serta penerapan nilai‑nilai dasar IMIPAS PRIMA. (*)

