Close Menu
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • KEJAKSAAN
  • UNJUK RASA

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dua Jajaran Rutan Sinjai Terima Penghargaan Pancawarsa I 

September 13, 2026

Kelangkaan BBM Masuk Hari Keenam di Makassar–Gowa, FKJI Desak Transparansi & Pengawasan Ketat

September 12, 2026

Rutan Malino Semarakkan Maulid Nabi dengan Tausiah dan Lomba Hias Bakul

September 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dua Jajaran Rutan Sinjai Terima Penghargaan Pancawarsa I 
  • Kelangkaan BBM Masuk Hari Keenam di Makassar–Gowa, FKJI Desak Transparansi & Pengawasan Ketat
  • Rutan Malino Semarakkan Maulid Nabi dengan Tausiah dan Lomba Hias Bakul
  • Lapas Makassar Semarakkan Sabtu Pagi dengan Olahraga dan Kebersamaan
  • Pastikan Kesiapsiagaan Pengamanan, Rutan Enrekang Laksanakan Pendataan dan Perawatan Senjata Api Dinas
  • Safari Subuh Bersama Forkopimda, Kapolresta Gowa Ajak Warga Pattallassang Jaga Kamtibmas
  • Kapolresta Gowa Cek Renovasi Polsubsektor Pattallassang
  • Pelatihan Hadroh Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kumbang, Perkuat Pembinaan Kerohanian dan Keimanan
Facebook X (Twitter) Instagram
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • KEJAKSAAN
  • UNJUK RASA
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • KEJAKSAAN
  • UNJUK RASA
Beranda » Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Angkat Bicara Terkait Pemasangan Tiang Fiber Optik Yang Diduga Ilegal
PEMERINTAHAN

Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Angkat Bicara Terkait Pemasangan Tiang Fiber Optik Yang Diduga Ilegal

Gowa TerkiniBy Gowa TerkiniJanuari 22, 2023Tidak ada komentar74 Views
WhatsApp Facebook Twitter

Gowa – Bukit Bima Batara Diduga kembali berulah dengan menanam tiang fiber optik tengah Malam “cokko cokko” tanpa Rekomendasi dari instansi terkait dan pemandangan kabel yang semrawut.

Aktivitas ‘ilegalnya’ itu dilakukan di Wilayah Kelurahan Pandang pandang dan beberapa kelurahan yang berada di kabupaten Gowa, jadi sorotan Lembaga Poros Rakyat Indonesia Sabtu, (21/1/2023).

Aturan pemasangan tiang Internet dapat mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda.

Sayangnya, setelah ditelusuri, Pemda memiliki aturan khusus atau regulasi tentang pemasangan tiang penyedia jasa internet.

Sementara itu, Ketua Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Ja’far Siddiq dg Ngemba Mengatakan, bahwa dalam hal tersebut sudah menjadi kontrol kita bersama terkait dengan provider fiber optik di kabupaten Gowa.

“Ini tanggung jawab kita bersama agar kota kita tidak semrawut oleh kabel melayang,Jika ini dibiarkan tentu akan jadi kota kabel bukan lagi kota Bersejarah,” Katanya.

Hal ini tidak relevan ketika melihat saat ini kota Bersejarah kita yang dipenuhi dengan kabel kelakuan provider yang tidak bertanggung jawab.

Tentu ini sangat merugikan pemerintah soal pendapatan dari hasil fiber optic di Gowa yang dimana mereka tidak memiliki rekomendasi dari instansi terkait yang dipersyaratkan oleh pemerintah.

“Ini kan sangat rugi seyogyanya mereka membayar pajak, akan tetapi mereka melakukan pemasangan tengah malam,” sindirnya.

Lanjut, Ia meminta kepada Bupati dan teman teman pemerhati di Gowa untuk di stop pemasangan Fiber Optik sementara yang Melanggar ‘Regulasi’.

“Kami minta Bupati Gowa agar segera di hentikan sementara pemasangan Fiber Optik ini yang melanggar Regulasi dan mari teman teman aktivis untuk mengawasi pekerjaan Tersebut,” ungkapnya

Sekedar di ketahui undang undang yang mengatur. Tentang Sewa Pasal 28 (1) Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan terhadap:

a. Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang.

b. Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna.

Barang kepada Gubernur/Bupati/Walikota

c. Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang

d. Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang atau Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.

(2) Sewa Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Barang.

(3) Sewa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/ Walikota.

(4) Sewa Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.

 

Laporan: Ridwan Makkulau

Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email

Berita Terkait

Sidak Pangkalan LPG di Tiga Kecamatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gowa Pastikan Ketersediaan dan Distribusi Lancar

September 7, 2026

Cegah Tindak Pidana Korupsi di Desa, ABPEDNAS Gelar Rapat Koordinasi dengan Kejari Gowa

September 3, 2026

Bupati Gowa Salurkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat Bontontompo

September 3, 2026

Bersama Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Wabup Gowa Berbaur di Pembukaan Kemah Pramuka Madrasah

September 3, 2026

Harlah Ke-81, Kejari Gowa Tegaskan Marwah Adhyaksa Ada pada Integritas dan Keadilan

September 2, 2026

Adhyaksa untuk Kemanusiaan, Kejari Gowa Bergerak Donorkan Darah Selamatkan Sesama

September 1, 2026
Top Posts

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,183

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024929

79 Narapidana Risiko Tinggi Asal Sulawesi Selatan Dipindahkan ke Nusakambangan, Kanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Keamanan dan Efektivitas Pembinaan

Juli 20, 2026869

Owner NRL Angkat Bicara Terkait Tudingan Kalau Dirumahnya Terjadi Aksi Premanisme

April 29, 2023849
Don't Miss
KEMENIMIPAS

Dua Jajaran Rutan Sinjai Terima Penghargaan Pancawarsa I 

By Gowa TerkiniSeptember 13, 20260

Sinjai – Dalam momentum Apel Besar Peringatan Hari Pramuka ke-65, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan)…

Kelangkaan BBM Masuk Hari Keenam di Makassar–Gowa, FKJI Desak Transparansi & Pengawasan Ketat

September 12, 2026

Rutan Malino Semarakkan Maulid Nabi dengan Tausiah dan Lomba Hias Bakul

September 12, 2026

Lapas Makassar Semarakkan Sabtu Pagi dengan Olahraga dan Kebersamaan

September 12, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Our Picks
Don't Miss
KEMENIMIPAS

Dua Jajaran Rutan Sinjai Terima Penghargaan Pancawarsa I 

By Gowa TerkiniSeptember 13, 20260

Sinjai – Dalam momentum Apel Besar Peringatan Hari Pramuka ke-65, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan)…

Kelangkaan BBM Masuk Hari Keenam di Makassar–Gowa, FKJI Desak Transparansi & Pengawasan Ketat

September 12, 2026

Rutan Malino Semarakkan Maulid Nabi dengan Tausiah dan Lomba Hias Bakul

September 12, 2026

Lapas Makassar Semarakkan Sabtu Pagi dengan Olahraga dan Kebersamaan

September 12, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MEDIA REZKY UTAMA
SK KEMENKUMHAM
NOMOR AHU-040401.AH.01.30.TAHUN 2024

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Dua Jajaran Rutan Sinjai Terima Penghargaan Pancawarsa I 

September 13, 2026

Kelangkaan BBM Masuk Hari Keenam di Makassar–Gowa, FKJI Desak Transparansi & Pengawasan Ketat

September 12, 2026

Rutan Malino Semarakkan Maulid Nabi dengan Tausiah dan Lomba Hias Bakul

September 12, 2026
Most Popular

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,183

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024929

79 Narapidana Risiko Tinggi Asal Sulawesi Selatan Dipindahkan ke Nusakambangan, Kanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Keamanan dan Efektivitas Pembinaan

Juli 20, 2026869
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Gowa Terkini
  • Contact

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.