Close Menu
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
ADVERTORIAL

KELUARGA BESAR PT LURUS JAYA & MASYARAKAT GOWA, MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI GOWA KE-705

November 17, 2025

UPT PUSKESMAS PALLANGGA, MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI GOWA KE-705

November 16, 2025

KELUARGA BESAR LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA SUNGGUMINASA, MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI GOWA KE-705

November 16, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Tingkatkan Akurasi Pelaporan, Lapas Kumbang Ikuti Sosialisasi Pengisian Formulir Laporan Bulanan Bidang Perawatan, Kesehatan, dan Rehabilitasi
  • Langkah Kecil Menuju Perubahan Positif, Rutan Makassar Hadirkan Layanan Hapus Tato Gratis
  • Gelar Kegiatan Bakti Sosial, Lapas Perempuan Sungguminasa Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
  • Langkah Baru Menuju Kompetensi,  Rutan Makassar Lepas Peserta Pemagangan Nasional Batch II
  • Rutan Malino Tutup Program Magang Nasional Kemenaker dengan Penuh Keakraban dan Apresiasi
  • Gerak Cepat, Lapas Perempuan Sungguminasa Laksanakan Instruksi Dirjenpas
  • Jaga Kondisi Kesehatan Warga Binaan, Lapas Kumbang Nusakambangan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rutin
  • Perbaikan Tiga Ruas Jalan di Tinggimoncong, Langkah Bupati Talenrang Genjot Ekonomi dan Pariwisata Gowa
Facebook X (Twitter) Instagram
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
Beranda » Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Angkat Bicara Terkait Pemasangan Tiang Fiber Optik Yang Diduga Ilegal
PEMERINTAHAN

Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Angkat Bicara Terkait Pemasangan Tiang Fiber Optik Yang Diduga Ilegal

Januari 22, 2023 PEMERINTAHAN
WhatsApp Facebook Twitter
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

Gowa – Bukit Bima Batara Diduga kembali berulah dengan menanam tiang fiber optik tengah Malam “cokko cokko” tanpa Rekomendasi dari instansi terkait dan pemandangan kabel yang semrawut.

Aktivitas ‘ilegalnya’ itu dilakukan di Wilayah Kelurahan Pandang pandang dan beberapa kelurahan yang berada di kabupaten Gowa, jadi sorotan Lembaga Poros Rakyat Indonesia Sabtu, (21/1/2023).

Aturan pemasangan tiang Internet dapat mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda.

Sayangnya, setelah ditelusuri, Pemda memiliki aturan khusus atau regulasi tentang pemasangan tiang penyedia jasa internet.

Sementara itu, Ketua Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Ja’far Siddiq dg Ngemba Mengatakan, bahwa dalam hal tersebut sudah menjadi kontrol kita bersama terkait dengan provider fiber optik di kabupaten Gowa.

“Ini tanggung jawab kita bersama agar kota kita tidak semrawut oleh kabel melayang,Jika ini dibiarkan tentu akan jadi kota kabel bukan lagi kota Bersejarah,” Katanya.

Hal ini tidak relevan ketika melihat saat ini kota Bersejarah kita yang dipenuhi dengan kabel kelakuan provider yang tidak bertanggung jawab.

Tentu ini sangat merugikan pemerintah soal pendapatan dari hasil fiber optic di Gowa yang dimana mereka tidak memiliki rekomendasi dari instansi terkait yang dipersyaratkan oleh pemerintah.

“Ini kan sangat rugi seyogyanya mereka membayar pajak, akan tetapi mereka melakukan pemasangan tengah malam,” sindirnya.

Lanjut, Ia meminta kepada Bupati dan teman teman pemerhati di Gowa untuk di stop pemasangan Fiber Optik sementara yang Melanggar ‘Regulasi’.

“Kami minta Bupati Gowa agar segera di hentikan sementara pemasangan Fiber Optik ini yang melanggar Regulasi dan mari teman teman aktivis untuk mengawasi pekerjaan Tersebut,” ungkapnya

Sekedar di ketahui undang undang yang mengatur. Tentang Sewa Pasal 28 (1) Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan terhadap:

a. Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang.

b. Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna.

Barang kepada Gubernur/Bupati/Walikota

c. Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang

d. Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang atau Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.

(2) Sewa Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Barang.

(3) Sewa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/ Walikota.

(4) Sewa Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.

 

Laporan: Ridwan Makkulau

Share. Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email

Berita Lainnya

Perbaikan Tiga Ruas Jalan di Tinggimoncong, Langkah Bupati Talenrang Genjot Ekonomi dan Pariwisata Gowa

Mei 23, 2026 PEMERINTAHAN

Pemkab Gowa-Bulog Salurkan Bantuan Pangan Ke Masyarakat Bontomarannu

Mei 23, 2026 PEMERINTAHAN

Wabup Gowa Tekankan Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Mei 21, 2026 PEMERINTAHAN
Top Posts

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,173

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024923

Owner NRL Angkat Bicara Terkait Tudingan Kalau Dirumahnya Terjadi Aksi Premanisme

April 29, 2023823

Diduga Terlibat Perselingkuhan, Sekcam Parangloe Terancam Sanksi Berat ASN

Oktober 24, 2025740
Baca Juga:
KEMENIMIPAS

Tingkatkan Akurasi Pelaporan, Lapas Kumbang Ikuti Sosialisasi Pengisian Formulir Laporan Bulanan Bidang Perawatan, Kesehatan, dan Rehabilitasi

Mei 25, 2026 KEMENIMIPAS

NUSAKAMBANGAN – Lapas Kelas IIA Kumbang di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak…

Langkah Kecil Menuju Perubahan Positif, Rutan Makassar Hadirkan Layanan Hapus Tato Gratis

Mei 25, 2026

Gelar Kegiatan Bakti Sosial, Lapas Perempuan Sungguminasa Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Mei 24, 2026

Langkah Baru Menuju Kompetensi,  Rutan Makassar Lepas Peserta Pemagangan Nasional Batch II

Mei 23, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • Telegram
About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MEDIA REZKY UTAMA
SK KEMENKUMHAM
NOMOR AHU-040401.AH.01.30.TAHUN 2024

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
POST TERKINI

Tingkatkan Akurasi Pelaporan, Lapas Kumbang Ikuti Sosialisasi Pengisian Formulir Laporan Bulanan Bidang Perawatan, Kesehatan, dan Rehabilitasi

Mei 25, 2026

Langkah Kecil Menuju Perubahan Positif, Rutan Makassar Hadirkan Layanan Hapus Tato Gratis

Mei 25, 2026

Gelar Kegiatan Bakti Sosial, Lapas Perempuan Sungguminasa Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Mei 24, 2026
Most Popular

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,173

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024923

Owner NRL Angkat Bicara Terkait Tudingan Kalau Dirumahnya Terjadi Aksi Premanisme

April 29, 2023823
© 2026 GOWA TERKINI by WEBPro.
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Gowa Terkini
  • Contact

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.