Takalar – Sebanyak 390 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada momentum perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. Pemberian Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan Kepala Lapas Takalar, Mansur, secara langsung kepada narapidana di Masjid At-Taubah Lapas Takalar, Sabtu (21/3/2026).
Kepala Subseksi Registrasi Lapas Takalar, Hasran Pratama, menjelaskan besaran remisi yang diterima narapidana bervariasi.
“Untuk besaran remisi 15 hari diberikan kepada 59 orang, remisi 1 bulan sebanyak 291 orang, remisi 1 bulan 15 hari kepada 35 orang, dan remisi 2 bulan diberikan kepada 5 orang. Total keseluruhan ada 390 narapidana yang memperoleh remisi pada kesempatan ini,” ujarnya.
Menurut Hasran, pemberian remisi tidak diberikan secara sembarangan, melainkan hanya kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
“Mereka sudah menjalani masa pidana minimal selama enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran peraturan dalam Lapas, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Takalar, Mansur, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini memiliki makna yang lebih dalam dari sekadar pengurangan masa hukuman.
“Pemberian remisi ini bukan hanya tentang berkurangnya hari-hari dalam penjara, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi atas kedisiplinan dan keseriusan warga binaan dalam mengikuti setiap program pembinaan yang kami sediakan. Kami berharap hal ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk lebih aktif memperbaiki diri dan siap kembali berintegrasi dengan masyarakat dengan kondisi yang lebih baik,” harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, beberapa narapidana yang menerima remisi menyampaikan rasa terima kasih dan berkomitmen untuk terus memperbaiki diri serta menjadi pribadi yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar setelah keluar dari penjara. (*)

