GOWA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gowa berhasil mengungkap kasus dugaan pemerkosaan dan menangkap pelakunya, seorang pria berinisial SDM (61 tahun), terhadap perempuan berinisial AS (42 tahun) di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Polresta Gowa dalam rangka Operasi Pekat Lipu 2026, setelah penyidik menindaklanjuti laporan polisi yang diterima sejak awal Januari 2026. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Desember 2025 di kawasan Jalan Mustafa Dg Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu.
Kanit Resmob Polresta Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian menjelaskan kasus ini baru terungkap setelah korban tiba-tiba pingsan. Saat mendapatkan pertolongan medis, tim dokter menemukan fakta bahwa korban sedang mengandung.
“Hasil pemeriksaan itu kemudian disampaikan kepada keluarga. Saat ditanya lebih lanjut, korban akhirnya mengaku telah diperkosa dan menunjukkan lokasi kejadian,” ungkap Alfian.
Setelah mengetahui fakta tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan intensif hingga mengetahui keberadaan pelaku.
Tim Resmob yang dipimpin langsung Ipda Andi Muhammad Alfian kemudian bergerak menuju kediaman pelaku di Jalan Mustafa Dg Bunga, Kelurahan Romang Polong, dan berhasil mengamankan SDM. Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pemerkosaan.
Saat ini penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi, serta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara. (*)
