Gowa – Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa lakukan Sosialisasi Anti Gratifikasi kepada masyarakat penerima layanan kunjungan Kamis, (15/06/2023).
Kegiatan sosialisasi ini sebagai salah satu Target Kinerja Lapas Narkotika Sungguminasa dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Kasi Kamtib, Sudirman Azis dihadapan pengunjung yang ingin membesuk keluarganya menyampaikan pemahaman terkait Gratifikasi guna menghindari pemberian gratifikasi kepada petugas dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan petugas.
Menurut Sudirman, mengenai Gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Gratifikasi merupakan pemberian dan dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat(discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya,” terang Sudirman.
“Adapun pemberian yang dilarang dan perlu dilaporkan yaitu gratifikasi yang dianggap suap dimana pemberian kepada PNS/Penyelenggara Negara, berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sudirman juga menjelaskan perbedaan gratifikasi dan suap kepada masyarakat sehingga dapat menghindari atau melaporkannya jika terjadi di lingkungan Lapas.
Sementara itu, Kalapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Andi Mohammad Syarif, mendukung penuh pemberantasan gratifikasi di lingkungan Lapas Narkotika Sungguminasa, hal ini berkaitan dengan Integritas petugas Lapas dalam melaksanakan tugas sehingga tidak tebang pilih dan menciptakan birokrasi yang sehat, bersih dan melayani.
“Saya berpesan kepada seluruh masyarakat penerima layanan kunjungan untuk tidak memberi sepeserpun kepada petugas karena layanan pada Lapas Narkotika Sungguminasa tidak ada yang berbayar atau gratis. dan jika ada petugas yang menghambat pelayanan atau tidak memberikan pelayanan dengan baik dapat dilaporkan pada pihak Lapas melalui nomor pengaduan yang sudah disediakan,” Tutup Andi Mohammad Syarif. (*)