MAKASSAR – Pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pencatutan nama Lembaga Investigasi Negara (LIN) dalam rencana aksi Solidaritas Gowa menuai bantahan tegas dari pihak organisasi. Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, Nasrun DG Tarang, menegaskan keberadaan serta keterlibatan pihaknya adalah sah dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Nasrun menjelaskan, organisasi yang dipimpinnya telah mengantongi pengesahan badan hukum resmi dengan nomor AHU-0015802.AH.01.07 Tahun 2017. Karena itu, tudingan mencatut nama pihak lain dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
“Kami tidak pernah mencatut nama organisasi mana pun. Yang kami gunakan adalah nama organisasi kami sendiri yang telah disahkan secara hukum. Jadi jangan membangun opini yang bertentangan dengan fakta hukum,” tegas Nasrun saat dikonfirmasi, Minggu (2/8/2026).
Ia menilai pemberitaan yang memuat tuduhan tersebut seharusnya didahului dengan verifikasi fakta kepada pihak yang bersangkutan. Ruang publik tidak boleh diisi kesimpulan sepihak yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Keberadaan nama yang serupa tidak otomatis berarti ada pencatutan. Legalitas badan hukum adalah bukti nyata yang harus menjadi pijakan. Jika ada yang menuduh, silakan tunjukkan dasar hukumnya, jangan hanya melempar tuduhan tanpa bukti,” ujarnya.
Nasrun juga menepis anggapan keterlibatannya berkaitan dengan kepengurusan pihak lain. Ia mengaku sudah lima tahun memegang amanah di LIN dan menegaskan tidak pernah mendengar nama Saharuddin sebagai Ketua DPD LIN Sulsel, melainkan yang menjabat adalah Amir Prabu.
Lebih lanjut, Nasrun menilai polemik soal nama organisasi justru berisiko mengaburkan inti perjuangan yang diusung dalam gerakan Solidaritas Gowa.
“Perhatian publik seharusnya tertuju pada isu yang diperjuangkan, bukan narasi yang belum jelas kebenarannya. Kami tetap bergerak berdasarkan legalitas yang diberikan negara dan bertanggung jawab atas setiap langkah organisasi,” pungkasnya.
Ia pun berharap seluruh elemen masyarakat dan media mengedepankan prinsip verifikasi serta kehati-hatian dalam menyebarkan informasi agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. (*)
