MAKASSAR – Dewan Pengurus Pusat Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (DPP FKMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polrestabes Makassar dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Wilayah Sulawesi Selatan pada hari Jumat, (31/10/2025).
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap maraknya penjualan produk skincare merek AJR Beauty yang diduga tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM dan tidak melalui uji laboratorium kesehatan.
Dalam surat pemberitahuan aksi bernomor 220/B/SK.SPA/DPP-FKMI/X/2025, DPP FKMI menyatakan bahwa mereka telah menerima banyak aduan dari masyarakat dan melakukan investigasi di lapangan serta media sosial. Hasilnya, ditemukan aktivitas penjualan produk AJR Beauty di berbagai daerah, termasuk Makassar, Gowa, Bulukumba, bahkan hingga luar Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketua Umum DPP FKMI menegaskan bahwa produk tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami menemukan sejumlah produk AJR Beauty yang tidak mencantumkan izin BPOM, tanggal produksi, alamat produksi, komposisi, hingga berat isi kemasan. Hal ini sangat berpotensi membahayakan konsumen,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Produk-produk yang dimaksud antara lain adalah AJR Beauty Toner, AJR Beauty Day Cream, AJR Beauty Night Cream, AJR Beauty Soap, dan AJR Beauty Handbody Super Whitening.
FKMI menilai bahwa peredaran produk-produk tersebut merupakan pelanggaran hukum dan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, organisasi mahasiswa ini akan menurunkan sekitar 43 peserta aksi dengan membawa spanduk, ban bekas, dan pengeras suara.
Dalam aksi tersebut, FKMI mengusung isu utama bertajuk “Stop Pengedaran atau Penjualan Skincare Ilegal”. Melalui aksi ini, FKMI mengajukan lima tuntutan utama:
1. Mendesak Kapolrestabes Makassar dan Kepala BPOM Sulsel untuk membentuk tim gabungan khusus guna menelusuri peredaran produk AJR Beauty.
2. Mendesak Kasat Reskrim Polrestabes Makassar untuk melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap pemilik AJR Beauty.
3. Meminta aparat kepolisian untuk memanggil para distributor produk AJR Beauty di Kota Makassar.
4. Mendesak BPOM Sulsel untuk melakukan razia menyeluruh di seluruh kabupaten/kota di Sulsel.
5. Menuntut penangkapan dan penahanan terhadap pemilik AJR Beauty yang diduga menjual produk ilegal.
FKMI berharap agar penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya dan tanpa izin edar.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami sebagai mahasiswa dan kontrol sosial terhadap maraknya praktik penjualan kosmetik ilegal yang merugikan masyarakat,” tegas Mardi, selaku jenderal lapangan aksi. (*)

