Makassar – Dewan Pengurus Pusat Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (DPP FKMI) secara resmi melaporkan merek skincare AJR Beauty ke Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar pada Senin, (3/11/2025). Laporan ini diajukan sebagai bentuk protes atas maraknya penjualan produk AJR Beauty yang diduga tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM serta tidak melalui uji laboratorium kesehatan.
DPP FKMI menyatakan telah menerima banyak aduan dari masyarakat dan melakukan investigasi mendalam di lapangan serta media sosial. Hasilnya, ditemukan aktivitas penjualan produk AJR Beauty di berbagai daerah, termasuk Makassar, Gowa, Bulukumba, hingga di luar Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketua Umum DPP FKMI, Asmul, menegaskan bahwa produk AJR Beauty diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami menemukan sejumlah produk AJR Beauty yang tidak mencantumkan izin BPOM, tanggal produksi, alamat produksi, komposisi, hingga berat isi kemasan. Hal ini sangat berpotensi membahayakan konsumen yang menggunakannya,” ujar Asmul dalam keterangan tertulisnya.
Produk-produk yang dimaksud dalam laporan ini antara lain adalah AJR Beauty Toner, AJR Beauty Day Cream, AJR Beauty Night Cream, AJR Beauty Soap, dan AJR Beauty Handbody Super Whitening.
FKMI menilai bahwa peredaran produk-produk tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius dan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. Mereka menuntut Balai Besar BPOM Makassar untuk segera:
Memanggil pemilik (owner) dan seluruh distributor produk AJR Beauty di Kota Makassar.
Melakukan razia menyeluruh di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Menangkap dan menahan pemilik AJR Beauty yang diduga menjual produk ilegal.
FKMI berharap BPOM Makassar segera mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya dan tidak memiliki izin edar.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami sebagai mahasiswa dan sebagai kontrol sosial terhadap maraknya praktik penjualan kosmetik ilegal AJR Beauty yang jelas-jelas merugikan masyarakat,” tegas Asmul.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Balai Besar BPOM Makassar, Yosef Setiawan, menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan ini dan berkoordinasi dengan pihak Polrestabes Makassar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.(*)

