MAKASSAR — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar resmi memperkuat sinergi dengan Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Sulawesi Selatan Densus 88 Antiteror Polri melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang pembimbingan kemasyarakatan dan pencegahan radikalisme. Kegiatan berlangsung di Masjid Al Hidayah Bapas Makassar, Kamis (20/8/2026), berlangsung selepas pelaksanaan pengajian rutin pegawai.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi langkah konkret menyatukan kekuatan kedua institusi dalam mendukung proses reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan — khususnya klien yang terafiliasi dengan tindak pidana terorisme — sekaligus memperketat upaya pencegahan berkembangnya kembali paham radikalisme di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh jajaran Densus 88 Antiteror Polri, pejabat struktural dan fungsional Bapas Makassar, serta peserta magang yang hadir di lingkungan Masjid Al Hidayah.
Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini menata sejumlah langkah strategis yang harus dibangun secara berkelanjutan. Salah satunya adalah penguatan mekanisme pertukaran data dan informasi yang tetap berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip needs to know.
“Pertukaran informasi yang terukur dan sesuai kewenangan diperlukan agar setiap langkah pembimbingan dapat dilakukan secara tepat, tanpa mengabaikan ketentuan perlindungan data,” tegas Surianto.
Lebih dari sekadar pertukaran data, kerja sama ini juga diarahkan untuk mengembangkan pola penanganan bersama dalam proses reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme.
Dalam perspektif pembimbingan, Surianto menekankan pentingnya membangun keterikatan positif antara klien dengan lingkungan sosialnya — menggeser kondisi sekadar “meninggalkan kelompok” (quit quitting) menuju keterlibatan yang nyata dan bermakna dalam kehidupan bermasyarakat (engagement).
“Proses reintegrasi tidak cukup hanya memastikan klien kembali ke tengah masyarakat. Kita harus memastikan terbentuknya hubungan sosial yang sehat dan solid. Semakin kuat keterikatan positif itu, semakin besar peluang kita memutus keterikatan klien dengan jaringan atau lingkungan yang berpotensi menariknya kembali ke jalur yang salah,” jelas Surianto.
Ia menambahkan bahwa pendekatan ini menuntut kolaborasi lintas sektor, di mana dukungan aparat keamanan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitar menjadi pilar penting dalam menciptakan ruang reintegrasi yang aman sekaligus membangun.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Wilayah (Kasatgaswil) Sulawesi Selatan Densus 88 Antiteror Polri, Kombes. Pol. Agung Novrianto Masloman, menyambut baik kerja sama ini dan menilai kolaborasi dengan Bapas Makassar sangat penting di tengah kompleksitas persoalan radikalisme yang terus berkembang.
Ia menyoroti peran teknologi dan media daring yang kini memungkinkan penyebaran paham radikal berlangsung lebih luas dan cepat. Kondisi ini, menurutnya, menuntut pendekatan pencegahan yang tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga memperkuat fondasi sosial masyarakat — terutama keluarga.
“Keluarga memegang peran strategis sebagai lingkungan terdekat yang mampu memberikan dukungan, pengawasan, sekaligus ruang komunikasi bagi mereka yang sedang menjalani proses reintegrasi,” ujar Kombes Agung Novrianto Masloman.
Setelah penyampaian sambutan kedua belah pihak, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bapas Kelas I Makassar dan Satgaswil Sulawesi Selatan Densus 88 Antiteror Polri.
Melalui kerja sama ini, kedua institusi berkomitmen memperkuat koordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, guna mendukung pembimbingan kemasyarakatan, pencegahan radikalisme, serta optimalisasi reintegrasi sosial.
Bapas Makassar menegaskan kerja sama ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem pembimbingan yang kolaboratif, dengan menempatkan reintegrasi sosial, peran masyarakat, penguatan keluarga, dan pemutusan keterikatan jaringan terorisme sebagai pilar utama pemulihan Klien Pemasyarakatan. (*)
