Makassar – Rutan Kelas I Makassar hari ini kembali melakukan pemindahan terhadap 25 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini buntut dari membludaknya jumlah penghuni Rutan Makassar yang mencapai 2.038 orang.
25 orang warga binaan tersebut dipindahkan ke Lapas Kelas I Makassar dengan pengawalan ketat dan melekat dari Staf Kesatuan Pengamanan bersama Staf Administrasi dan Perawatan. Selasa, (10/10/2023).
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya menyebut pemindahan tersebut merupakan upaya untuk melakukan pemerataan penghuni.
“Selain masalah over kapasitas, pemindahan narapidana perlu dilakukan sebagai upaya pemerataan warga binaan di tiap lapas/rutan, khususnya di Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Nelman mengungkapkan warga binaan yang dikirim sudah berstatus Narapidana dengan kasus Narkotika dan Pidana Umum.
“Warga binaan yang dipindahkan berjumlah 25 orang dan sudah berstatus Narapidana. 7 orang diantaranya berstatus Narapidana Narkotika, sementara 18 orang lainnya berstatus Narapidana tindak pidana umum,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan, Andi Erdiyangsah Bahar menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya antisipasi terhadap keamanan dan kelancaran selama proses pemindahan sampai ke Rutan/Lapas yang dituju.
“Pokoknya harus Waskat dan membekali para petugas dengan alat keamanan seperti senjata api untuk berjaga-jaga dari hal-hal yang tidak terduga,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch. Muhidin berharap pemindahan tersebut dapat menjaga kondisi Rutan Makassar selalu dalam keadaan yang kondusif.
“Tentu menjadi hal yang lumrah dalam mengatasi over kapasitas, selain untuk pembinaan berkelanjutan juga diharapkan dapat meminimalisir hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, serta pelayanan publik di Rutan Makassar dapat berjalan dengan optimal,” ujarnya. (*)