Makassar — Suasana haru dan bahagia menyelimuti lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar saat salah seorang warga binaan resmi melangsungkan akad nikah. Momen sakral ini menjadi bukti nyata bahwa proses pembinaan tidak menghilangkan hak-hak keperdataan warga binaan, termasuk hak untuk membangun rumah tangga yang sah menurut agama dan hukum negara.
Sebelum akad nikah dilaksanakan, calon pengantin terlebih dahulu mengikuti kegiatan pencerahan pranikah. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai hak dan kewajiban sebagai suami istri, pentingnya komunikasi yang baik dalam rumah tangga, serta cara membangun keluarga yang harmonis, sejahtera, dan bertanggung jawab. Materi tersebut diharapkan menjadi bekal berharga bagi pasangan dalam menapaki kehidupan baru bersama.
Prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen dan perjanjian nikah, yang disaksikan langsung oleh keluarga kedua belah pihak, petugas Rutan, serta pejabat dan pihak terkait. Setelah akad nikah dinyatakan sah dan sempurna, suasana semakin hangat dengan dilaksanakannya tukar cincin — sebagai simbol ikatan cinta, komitmen, dan kesetiaan yang akan dijaga seumur hidup.
Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan (BHP) Rutan Kelas I Makassar menyatakan bahwa pelaksanaan akad nikah ini merupakan bentuk pemenuhan hak konstitusional warga binaan sekaligus menjadi bagian dari program pembinaan kepribadian. Ia berharap peristiwa ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri, memelihara hubungan baik dengan keluarga, serta mempersiapkan diri sebaik mungkin agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai warga yang lebih baik dan bertanggung jawab. (*)

