Gowa – Tim Hukum Paslon Amir Uskara dan Irmawati Haeruddin (AURAMA’) melaporkan dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan sejumlah camat dan anggota kepolisian ke Bawaslu Gowa Selasa, (2/10/2024).
“Laporannya mencakup dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu, termasuk di antaranya pengrusakan baliho oleh oknum kepala desa dan tindakan intimidasi oleh beberapa camat serta oknum polisi” ungkap Ketua Tim Hukum Aurama’, Andi Abdul Hakim.
Sementara saat dimintai tanggapan Ketua Tim Hukum & Advokasi Paslon Hati Damai (Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin), Khaeril Jalil, merespon dengan santai perihal tersebut.
“Saya kira laporan yang diadukan oleh Tim Hukum Aurama’ mengenai dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa, Camat dan Oknum Anggota Polri merupakan hal yang biasa dan tidak perlu kami tanggapi secara berlebihan,” ujar Khaeril Sembari tersenyum.
Khaeril Jalil menjelaskan, namanya warga negara, baik kapasitasnya sebagai Paslon, Pemilih, Anggota parpol, dan/atau diwakili oleh Kuasa Hukumnya, semua berhak melakukan pengaduan jika pihaknya merasa dirugikan sehingga laporan tersebut hal yang wajar dilakukan.
“Namun perlu dipahami secara hukum bahwa laporan yang dilayangkan tentunya masih akan dikaji secara prosedur administrasi oleh Bawaslu Gowa, apakah memenuhi syarat formal dan materil untuk dapat dilanjutkan,” urainya.
Disamping itu, Tim Hukum & Advokasi Hati Damai menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap bekerja mengawal kepentingan hukum paslon dan berharap penyelenggaraan Pilkada Gowa tahun ini berjalan dengan damai dan sejuk tanpa adanya oknum-oknum yang sengaja memanaskan suasana dengan menebarkan ujaran kebencian, provokasi, dan informasi menyesatkan (hoax).
“Kami tetap percaya kepada Bawaslu Kabupaten Gowa untuk bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti laporan (pengaduan) masyarakat maupun Tim Hukum Paslon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kunci Khaeril. (Fan)

