Gowa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), sebagai bagian dari upaya pembinaan dan evaluasi terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pada sidang kali ini, sebanyak 35 orang WBP masuk dalam agenda pengusulan, terdiri dari 27 orang yang diusulkan untuk Pembebasan Bersyarat (PB) dan 8 orang untuk program tamping. Sidang ini dilaksanakan di ruang kunjungan pada hari Sabtu (19/4/2025).
Ketua TPP, Dian Eka Junianto, dalam arahannya menyampaikan bahwa usulan PB telah dilakukan sebelum para WBP mencapai 2/3 masa pidana, dengan syarat bahwa seluruh ketentuan administratif dan substantif telah terpenuhi.
“Kami mengusulkan PB ke pusat sebelum 2/3 ketika syarat-syarat telah terpenuhi. Harapan kami, sama seperti kalian, agar SK bisa turun tepat waktu. Namun, sambil menunggu, tetaplah jalani pembinaan dengan baik dan rajin,” ujarnya memberi semangat kepada para WBP.
Senada dengan itu, Kalapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, juga memberikan arahan penting kepada para WBP, khususnya yang diusulkan sebagai tamping.
“Saya berpesan kepada kalian semua, khususnya yang diusulkan sebagai tamping, agar amanah. Jangan sia-siakan kepercayaan yang diberikan. Ingat, 2/3 itu bukan syarat mutlak kebebasan, tetapi syarat untuk bisa diusulkan PB. Yang keluarkan SK bukan kami, jadi kalian tetap harus menunggu sambil menjaga perilaku. Jika melanggar, SK bisa dibatalkan,” tegasnya.
Sidang TPP ini menjadi momentum penting untuk menilai perilaku, kepatuhan, serta kesiapan WBP dalam menerima hak integrasi dan kepercayaan yang diberikan oleh lembaga. Ditekankan pula bahwa disiplin dan tidak melakukan pelanggaran menjadi kunci utama dalam kelancaran proses pembebasan bersyarat maupun program tamping. (*)

