Makassar – Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan melakukan pendampingan penyelia sertifikat halal tahap pertama oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memantau dapur sehat pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar dan Rutan Kelas I Makassar. Jum’at, (14/2/2025).
Syamsuddin selaku ketua Tim Kanwil bersama anggota tim terdiri dari Imam Fatchurozi, A. Ardiansyah melaksanakan pendampingan tersebut sesuai instruksi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudi Fernando Sianturi.
Kegiatan ini bagian dari tindak lanjut Kanwil Ditjen PAS dari Surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Nomor : PAS-6-PK.06.08-613 tanggal 15 Mei 2025 tentang Himbauan Kepemilikan Sertifikat Halal dalam Penyelenggaraan Makanan di UPT Pemasyarakatan.
Dalam kunjungannya ke Lapas Makassar dan Rutan Makassar, petugas Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) disambut langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Sutarno didampingi Kepala Seksi Perawatan, Andi Emil.
Sutarno mengatakan jajarannya telah berusaha memenuhi persyaratan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal beserta dengan Komite Fatwa MUI dalam memeperoleh Sertifikat halal Dapur Pengolahan Bahan Makanan bagi WBP dan berharap proses pengurusan sertifikat halal ini dapat berjalan dengan lancar.
Dalam proses penpenilaian yang dilakukan Tim Lembaga Pendamping Proses Produk Halal oleh asfar Nur dan Nirwana Ningsih terlebih dahulu memantau kondisi dapur Lapas Makassar dan Rutan Makassar dan melakukan pengecekan sampel menu makanan yang akan diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan selama 10 hari dengan menu yang berbeda-beda.
“Makanan yang telah disajikan pada piring wbp dicicipi satu persatu guna untuk mengetahui apakah makanan tersebut matang, higenis dan mengandung nilai gizi ” Ungkap A. emil. (*)

