Bulukumba – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba melakukan tindakan penggeledahan di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Kedua OPD yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bulukumba Selasa, (31/3/2026).
Kegiatan penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba yang dibiayai dari anggaran tahun 2023–2024, dengan nilai investasi sekitar Rp59 miliar.
Kepala Kejari Bulukumba, Erwin Juma, menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan langkah upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam penyidikan perkara tersebut.
“Penggeledahan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam proses pembangunan Pasar Sentral Bulukumba periode anggaran 2023–2024 dengan nilai anggaran kurang lebih Rp59 miliar,” ujar Erwin saat memberikan keterangan kepada wartawan usai proses penggeledahan.
Menurutnya, tindakan penggeledahan telah mendapatkan persetujuan resmi dari Pengadilan Negeri Bulukumba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses yang berjalan tertib dan sesuai prosedur tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diperkirakan memiliki hubungan erat dengan perkara dugaan korupsi tersebut dari kedua OPD yang digeledah. Dokumen-dokumen yang disita akan menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.
Erwin menegaskan bahwa Kejari Bulukumba memiliki komitmen penuh untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bulukumba dengan cara yang profesional dan sesuai aturan hukum. Ia juga mengimbau seluruh pihak yang terkait dengan perkara ini untuk dapat bekerja sama dengan baik dalam menjalankan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami mengimbau kepada pihak terkait untuk tetap kooperatif dalam proses hukum yang sedang ditangani, karena kerja sama yang baik akan mempercepat penyelesaian perkara dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak,” tegasnya.
Selain itu, Kejari Bulukumba telah melakukan koordinasi yang erat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan verifikasi dan pemastikan besaran kerugian negara yang mungkin terjadi akibat dugaan penyimpangan pada proyek tersebut.
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan status tersangka dalam perkara ini. Namun, Erwin mengakui bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sentral Bulukumba.
“Tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap semua bukti dan informasi yang telah terkumpul. Secepatnya kami akan menetapkan tersangka setelah semua elemen bukti memenuhi syarat dan ketentuan hukum,” pungkas Erwin Juma. (Fan)

