Gowa – Oknum anggota Polsek Palangga yang berinisial WN akhirnya memberikan klarifikasi mengenai dugaan perusakan plang kepemilikan lahan yang menyebar di masyarakat dan media. Tuduhan terhadapnya yang menyebutkan telah merusak plang di Dusun Pallangiseng, Desa Palangga, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa milik warga setempat, menurutnya, adalah tidak benar.
WN menegaskan bahwa lahan yang menjadi pusat perselisihan merupakan lahannya sendiri, dan plang yang disebut-sebut dirusak justru adalah plang yang ia pasang sendiri untuk menegaskan status kepemilikan.
“Saya tidak merusak plang milik siapa pun. Lahan itu milik saya, dan papan bicara itu saya yang pasang sendiri. Jadi kalau ada informasi seolah-olah saya datang merusak, itu keliru,” ujar WN saat dikonfirmasi Jum’at, (26/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa kehadirannya di lokasi sempat disertai dengan teriakan karena melihat sebagian plang miliknya sobek dan rusak.
“Saya berteriak karena lihat plang saya sudah sobek. Saya hanya kaget dan kesal bukan datang untuk mencari keributan,” jelasnya.
Menurut WN, tujuannya ke lokasi adalah untuk memastikan agar tidak ada pihak lain yang mengklaim atau mengubah tanda kepemilikan di area tersebut. Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai belum berimbang.
“Saya berharap media mengklarifikasi terlebih dahulu sebelum menulis, supaya tidak menimbulkan kegaduhan. Tidak ada teriakan histeris atau tindakan anarkis seperti yang diberitakan,” tambahnya.
Selain itu, WN membuka ruang dialog bagi warga yang merasa keberatan dengan status lahan tersebut.
“Kalau ada warga yang keberatan, silakan bicara langsung dengan saya supaya semuanya jelas dan pemberitaan yang dimuat tidak menyesatkan,” tegasnya.
Ia menyatakan siap mengikuti proses klarifikasi atau mediasi di tingkat pemerintah desa maupun aparat penegak hukum, demi memperjelas status lahan dan menjaga situasi tetap kondusif di lingkungan masyarakat. (*)

