Close Menu
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Melanjutkan Misi Kontribusi KMB 4.0, Rutan Sengkang dan TDA Wajo Hadirkan Program Hapus Tato bagi Warga Binaan

Juli 26, 2026

Reses Bukan Sekadar Formalitas, Hj. Fatma Wahyuddin: Rumah Rakyat Ada di Tengah Masyarakat

Juli 26, 2026

Rutan Selayar Gelar Tes Urine Warga Binaan dan Pegawai, Seluruh Hasil Negatif Narkoba

Juli 26, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Melanjutkan Misi Kontribusi KMB 4.0, Rutan Sengkang dan TDA Wajo Hadirkan Program Hapus Tato bagi Warga Binaan
  • Reses Bukan Sekadar Formalitas, Hj. Fatma Wahyuddin: Rumah Rakyat Ada di Tengah Masyarakat
  • Rutan Selayar Gelar Tes Urine Warga Binaan dan Pegawai, Seluruh Hasil Negatif Narkoba
  • Bangkit, Pulih, dan Berdaya: Rutan Sengkang Fasilitasi Penguatan Mental Warga Binaan
  • Bupati Gowa Bersama Masyarakat dan Puteranya Gelar Panen Cabe Dikampung Halamannya
  • Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenimipas Kunjungi Rutan Makassar
  • Paranusa Law Firm Sampaikan Surat ke MA, Minta Hormati Proses Hukum Hak Angket Gowa
  • Pastikan Perencanaan Tepat Sasaran, Kepala Biro Renkeu Kemenimipas Tinjau Kondisi Lapas dan Rutan Makassar
Facebook X (Twitter) Instagram
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
Beranda » Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka
HUKUM

Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Gowa TerkiniBy Gowa TerkiniJanuari 17, 2026Updated:Januari 17, 2026Tidak ada komentar26 Views
WhatsApp Facebook Twitter

SIDRAP — Penyidik Unit 4 Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan seorang dokter sekaligus penggiat media sosial asal Makassar, Resti Apriani, M Putriana, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka Sabtu, (16/1/2026).

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/Ditkrimsus, tertanggal 15 Januari 2026. Resti Apriani dijerat Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tindak Pidana Siber, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel, tertanggal 19 Desember 2024.

Unggahan Instagram Jadi Pangkal Perkara

Kasus ini bermula dari laporan Putri Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem daerah pemilihan Sulawesi Selatan, yang menilai Resti Apriani telah melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada 17 Desember 2024.

Dalam unggahan tersebut, Resti Apriani menuliskan narasi yang menyebut Putri Dakka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) serta menuding adanya dugaan penipuan program subsidi umrah. Narasi itu disertai kalimat bernada provokatif yang dinilai menyerang kehormatan dan reputasi pribadi Putri Dakka. Penyidik menilai unggahan tersebut memenuhi unsur dugaan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, karena telah menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan dapat merusak citra korban.

Terseret Dugaan Kasus Travel Umrah Bodong

Selain kasus pencemaran nama baik, Resti Apriani juga berpotensi kembali berhadapan dengan proses hukum lain. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait operasional PT Restu Haramain, sebuah travel umrah yang belakangan diketahui tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari Kementerian Agama RI.

Dalam akta perusahaan Nomor 13 yang diterbitkan oleh Notaris Agung Ramadhan, SH, M.Kn di Kabupaten Pangkajene Kepulauan pada 24 Januari 2023, nama Resti Apriani tercatat sebagai Direktur dengan kepemilikan 60 persen saham. Kasus bermula ketika pada 3 Desember 2024, PT Restu Haramain meminta Putri Dakka menyerahkan data 80 calon jamaah beserta uang muka (DP) sebesar Rp240 juta dalam rangka kerja sama pemberangkatan umrah. Namun setelah diketahui travel tersebut tidak berizin, Putri Dakka membatalkan kerja sama pada 15 Desember 2024 dan meminta pengembalian DP. Hingga kini, DP tersebut belum dikembalikan kepada Putri Dakka maupun kepada calon jamaah terkait.

Melalui kuasa hukumnya, Putri Dakka menyatakan akan melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait PT Restu Haramain ke Polrestabes Makassar dalam waktu dekat, setelah menyelesaikan beberapa tahapan verifikasi data dan bukti pendukung.

Resti Apriani Jadi Tersangka Perdana

Resti Apriani disebut sebagai tersangka perdana dalam rangkaian laporan pidana pencemaran nama baik yang diajukan Putri Dakka. Kuasa hukum Putri Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, SH, memperkirakan masih ada sejumlah pihak lain yang berpotensi menyusul sebagai tersangka. Hal ini karena kliennya juga telah melaporkan seorang pengacara dari Kantor Hukum Law Office Toddopuli, Makassar bernama Muh Adrianto Palla, SH, bersama Kiki Amalia, Febriani, AR, Darmawati, Surya Hadiningrat dan beberapa pihak lainnya ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTL/22/I/2026/BARESKRIM dan berkaitan dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan pada 10 April 2025 di depan Markas Polda Sulawesi Selatan serta pernyataan dalam sebuah podcast media daring pada bulan Mei 2025 yang menuding Putri Dakka melakukan penipuan program subsidi umrah dan menyalahgunakan dana masyarakat. Saat ini, penyidik Bareskrim Polri sedang melakukan tahapan pemeriksaan awal terhadap laporan tersebut.

Bantahan dan Fakta Refund Jamaah

Putri Dakka dengan tegas membantah seluruh tuduhan penipuan yang dilontarkan terhadap dirinya. Ia mengaku tidak pernah menerima surat somasi resmi maupun permintaan refund secara tertulis dari pihak-pihak yang mengklaim sebagai korban penipuan.

Berdasarkan data yang diterima dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, terdapat 69 nama calon jamaah yang mengaku belum diberangkatkan dan belum mendapatkan pengembalian dana. Namun setelah dilakukan proses verifikasi mendalam terhadap data dan bukti transaksi oleh tim penyidik bersama pihak keuangan Putri Dakka, ditemukan empat orang di antaranya telah menerima refund sebelumnya pada bulan November 2024 melalui transfer bank yang dapat diverifikasi. Proses refund bagi jamaah yang mengajukan permohonan dilakukan melalui mekanisme komunikasi langsung dan verifikasi identitas serta data keikutsertaan program untuk memastikan kelayakan dan menghindari praktik penipuan balik.

Arthasasta Prasetyo Santoso menegaskan bahwa serangkaian tuduhan dan serangan terhadap kliennya merupakan bagian dari black campaign yang terorganisasi dan berlatar belakang persaingan politik. “Penghinaan dilakukan secara massif dan terstruktur dengan tujuan menjatuhkan reputasi klien kami di mata publik, terutama mengingat klien kami masih memiliki minat untuk berkontribusi dalam dunia politik dan sosial masyarakat Sulawesi Selatan,” ujar Arthasasta kepada wartawan.

Program Subsidi Umrah dan Data Keuangan

Putri Dakka diketahui telah lama menjalankan kegiatan sosial dalam bentuk pemberangkatan umrah bagi masyarakat berhak. Sejak tahun 2022, ia secara rutin menggelar program Sedekah Jariyah Umrah Gratis yang ditujukan bagi imam masjid, guru ngaji, dan masyarakat kurang mampu di wilayah Sulawesi Selatan, dengan total telah membekali lebih dari 200 jamaah hingga saat ini.

Pada awal tahun 2024, ia meluncurkan program Subsidi Umrah 50 persen, di mana setiap jamaah hanya membayar biaya sebesar Rp16 juta dari total biaya paspor dan perjalanan yang mencapai Rp32 juta. Dari program ini, tercatat terdapat 370 jamaah yang terdaftar, sehingga total dana yang masuk dari pembayaran jamaah mencapai Rp5,9 miliar.

Pada kloter pertama periode November 2024–Februari 2025, sebanyak 140 jamaah telah berhasil diberangkatkan dan menjalankan ibadah umrah sesuai jadwal. Seiring munculnya isu dan tekanan psikologis terhadap jamaah yang masuk dalam waiting list akibat berita bohong yang menyebar, sebanyak 159 jamaah mengajukan permohonan pengembalian dana (refund) pada bulan Desember 2024 hingga Januari 2025.

Hingga tanggal 2 Januari 2026, Putri Dakka telah mengembalikan dana refund sebesar Rp2,5 miliar kepada 152 jamaah yang telah menyelesaikan proses verifikasi. Total pengeluaran untuk seluruh program subsidi umrah, termasuk biaya keberangkatan jamaah, biaya administrasi, dan pengembalian dana refund, mencapai Rp6,94 miliar. Dengan demikian, Putri Dakka mengklaim telah menalangi subsidi dari dana pribadinya sebesar Rp1,2 miliar untuk menjaga kelancaran program dan kepentingan jamaah.

Untuk memperjelas data keuangan dan transparansi program, pihaknya juga telah menyerahkan seluruh buku besar dan bukti transaksi terkait program subsidi umrah kepada penyidik serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) daerah untuk dilakukan pemeriksaan independen.

Imunitas Advokat Dipertanyakan

Terkait keterlibatan seorang advokat dalam rangkaian pernyataan publik yang menuding Putri Dakka, kuasa hukum Putri Dakka menilai tindakan yang dilakukan tidak lagi berada dalam koridor etik profesi dan kode kehormatan advokat.

“Jika pernyataan dilakukan tanpa dasar fakta yang jelas, tidak memiliki itikad baik, dan di luar kepentingan pembelaan hukum yang sah terhadap klien yang terdaftar, maka imunitas advokat yang dijamin oleh hukum dapat dipandang gugur. Kami akan mengajukan permohonan pemeriksaan etik kepada Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Sulawesi Selatan untuk menilai apakah tindakan tersebut sesuai dengan standar profesi atau tidak,” tegas Arthasasta. (*)

Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email

Berita Terkait

Paranusa Law Firm Sampaikan Surat ke MA, Minta Hormati Proses Hukum Hak Angket Gowa

Juli 25, 2026

Polres Gowa Dalami Kasus Dugaan Aborsi yang Melibatkan Seorang ASN, Ini Kata Kuasa Hukum Pelapor

Juni 22, 2026

Dugaan Korupsi Proyek Pasar Sentral Rp59 Miliar, Kejari Bulukumba Geledah BPKAD dan Dinas Perdagangan

April 1, 2026

Kuasa Hukum DM: Beliau Tidak Pernah Menerima Somasi dan Tidak Memiliki Utang Dengan Onggianto

Maret 28, 2026

WN Bantah Rusak Plang, ‘Lahan dan Plang Itu Milik Saya Sendiri’

Desember 26, 2025

KPH Jeneberang Pastikan Pelanggaran di Hutan Lindung Tombolo Pao, Alat Berat Terdeteksi dan Penanganan Ditindak Tegas

Desember 19, 2025
Top Posts

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,179

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024929

79 Narapidana Risiko Tinggi Asal Sulawesi Selatan Dipindahkan ke Nusakambangan, Kanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Keamanan dan Efektivitas Pembinaan

Juli 20, 2026846

Owner NRL Angkat Bicara Terkait Tudingan Kalau Dirumahnya Terjadi Aksi Premanisme

April 29, 2023846
Don't Miss
KEMENIMIPAS

Melanjutkan Misi Kontribusi KMB 4.0, Rutan Sengkang dan TDA Wajo Hadirkan Program Hapus Tato bagi Warga Binaan

By Gowa TerkiniJuli 26, 20260

Sengkang – Setelah sehari sebelumnya menggelar kegiatan Emotional Release bertema “Bangkit, Pulih, dan Berdaya”, Rumah…

Reses Bukan Sekadar Formalitas, Hj. Fatma Wahyuddin: Rumah Rakyat Ada di Tengah Masyarakat

Juli 26, 2026

Rutan Selayar Gelar Tes Urine Warga Binaan dan Pegawai, Seluruh Hasil Negatif Narkoba

Juli 26, 2026

Bangkit, Pulih, dan Berdaya: Rutan Sengkang Fasilitasi Penguatan Mental Warga Binaan

Juli 25, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Our Picks
Don't Miss
KEMENIMIPAS

Melanjutkan Misi Kontribusi KMB 4.0, Rutan Sengkang dan TDA Wajo Hadirkan Program Hapus Tato bagi Warga Binaan

By Gowa TerkiniJuli 26, 20260

Sengkang – Setelah sehari sebelumnya menggelar kegiatan Emotional Release bertema “Bangkit, Pulih, dan Berdaya”, Rumah…

Reses Bukan Sekadar Formalitas, Hj. Fatma Wahyuddin: Rumah Rakyat Ada di Tengah Masyarakat

Juli 26, 2026

Rutan Selayar Gelar Tes Urine Warga Binaan dan Pegawai, Seluruh Hasil Negatif Narkoba

Juli 26, 2026

Bangkit, Pulih, dan Berdaya: Rutan Sengkang Fasilitasi Penguatan Mental Warga Binaan

Juli 25, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MEDIA REZKY UTAMA
SK KEMENKUMHAM
NOMOR AHU-040401.AH.01.30.TAHUN 2024

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Melanjutkan Misi Kontribusi KMB 4.0, Rutan Sengkang dan TDA Wajo Hadirkan Program Hapus Tato bagi Warga Binaan

Juli 26, 2026

Reses Bukan Sekadar Formalitas, Hj. Fatma Wahyuddin: Rumah Rakyat Ada di Tengah Masyarakat

Juli 26, 2026

Rutan Selayar Gelar Tes Urine Warga Binaan dan Pegawai, Seluruh Hasil Negatif Narkoba

Juli 26, 2026
Most Popular

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,179

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024929

79 Narapidana Risiko Tinggi Asal Sulawesi Selatan Dipindahkan ke Nusakambangan, Kanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Keamanan dan Efektivitas Pembinaan

Juli 20, 2026846
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Gowa Terkini
  • Contact

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.