Close Menu
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • KEJAKSAAN
  • UNJUK RASA

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tambang Pasir Kelolaan Maddi di Kelurahan Bontonompo Diduga Ilegal, Masyarakat Desak APH Bertindak

September 25, 2026

Menata Hati, Membentuk Pribadi, Rutan Selayar Rutin Gelar Kegiatan Tarbiah bagi Warga Binaan

September 25, 2026

Warga Binaan Lapas Takalar Rutin Ikuti Dzikir dan Doa Bersama Setiap Jumat

September 25, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Tambang Pasir Kelolaan Maddi di Kelurahan Bontonompo Diduga Ilegal, Masyarakat Desak APH Bertindak
  • Menata Hati, Membentuk Pribadi, Rutan Selayar Rutin Gelar Kegiatan Tarbiah bagi Warga Binaan
  • Warga Binaan Lapas Takalar Rutin Ikuti Dzikir dan Doa Bersama Setiap Jumat
  • Hasil Lab Negatif, SPPG Tegaskan Makanan Program MBG di Pattallassang Gowa Aman Dikonsumsi
  • Panen Selada Hidroponik, Lapas Narkotika Sungguminasa Konsisten Dukung Ketahanan Pangan
  • Viral Tumpukan Sampah di Gowa, Politisi PAN Jabal Nur Siapkan Lahan Sementara Pembuangan dan Pengolahan
  • Cabjari Gowa di Malino Tetapkan Branch Manager KCP Pos Malino sebagai Tersangka Korupsi Dana Kas Rp360 Juta
  • Kepedulian Kapolresta Gowa terhadap Sampah Dibuktikan dengan Aksi Nyata
Facebook X (Twitter) Instagram
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • KEJAKSAAN
  • UNJUK RASA
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • KEJAKSAAN
  • UNJUK RASA
Beranda » Gallery Phone Makassar Jual iPhone Bekas, Akui IMEI Tak Sesuai Dus dan Tidak Terdaftar Bea Cukai
Sorotan

Gallery Phone Makassar Jual iPhone Bekas, Akui IMEI Tak Sesuai Dus dan Tidak Terdaftar Bea Cukai

Gowa TerkiniBy Gowa TerkiniAgustus 6, 2026Updated:Agustus 6, 2026Tidak ada komentar18 Views
WhatsApp Facebook Twitter

MAKASSAR – Praktik perdagangan telepon seluler bekas di Gallery Phone, Jalan Rappocini, Kota Makassar, menjadi sorotan tajam setelah investigasi menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari ketidaksesuaian nomor IMEI perangkat dengan kemasan hingga status hukum perangkat yang tidak terdaftar secara resmi, Kamis (6/8/2026).

Saat dikonfirmasi, penanggung jawab Gallery Phone secara terang-terangan mengakui bahwa sejumlah unit iPhone bekas yang dijual tidak menggunakan kardus pasangan aslinya. Akibatnya, nomor IMEI yang tertera pada badan perangkat tidak sama dengan nomor yang tercantum di dus penjualan.

Tak hanya itu, ia juga membenarkan bahwa barang dagangan yang dibeli dari masyarakat maupun hasil tukar tambah tidak selalu dilengkapi dokumen kepemilikan serta kelengkapan administrasi yang sah.

“Ya benar, IMEI perangkat dan dusnya tidak sama. Kami membeli iPhone juga tidak semuanya disertai dokumen kepemilikan dan kelengkapan perangkat,” ujarnya.

Keterangan ini diperkuat pengakuan salah satu karyawan toko yang menyebutkan sebagian iPhone bekas yang dijual tidak tercatat dalam sistem registrasi IMEI resmi pemerintah terkait perangkat impor.

“IMEI iPhone ini tidak terdaftar di Bea Cukai, jadi sewaktu-waktu jaringannya bisa hilang,” beber karyawan tersebut.

Lebih jauh, penanggung jawab toko juga menyebut praktik serupa tidak hanya terjadi di tempatnya, melainkan marak dilakukan sejumlah pedagang lain di kawasan tersebut, termasuk PS Store.

“Bukan cuma kami. PS Store juga begitu, bahkan hampir semua toko HP di sekitar sini juga sama. Kalau iPhone bekas memang banyak yang IMEI perangkat dan dusnya tidak cocok,” tandasnya.

Praktik ini memunculkan keraguan serius terkait asal-usul perangkat dan dugaan peredaran barang impor ilegal. Hal ini perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta aparat penegak hukum.

Secara hukum, ketidaksesuaian data dan penjualan perangkat tanpa sertifikasi resmi berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.

Pertama, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang yang diperdagangkan.

Kedua, berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap perangkat telekomunikasi yang beredar wajib memenuhi syarat teknis dan memiliki sertifikasi pemerintah. Pelanggaran ketentuan ini dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta sesuai Pasal 52 undang-undang yang sama.

Apabila terbukti perangkat berasal dari jalur impor tidak resmi, pelaku juga dapat dijerat dengan sanksi berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, berupa penyitaan barang, pidana, maupun denda yang berat.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Gallery Phone maupun instansi terkait demi prinsip keadilan dan keseimbangan pemberitaan. (*)

Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email

Berita Terkait

Tambang Pasir Kelolaan Maddi di Kelurahan Bontonompo Diduga Ilegal, Masyarakat Desak APH Bertindak

September 25, 2026

Kelangkaan BBM Masuk Hari Keenam di Makassar–Gowa, FKJI Desak Transparansi & Pengawasan Ketat

September 12, 2026

LIN Desak Kapolresta Gowa Usut Tuntas Dugaan Tambang Berkedok Cetak Sawah di Dusun Songkolo Kelurahan Bonto Manai

September 10, 2026

Kerusakan Lingkungan Makin Meluas, L-KAJI Desak Aparat Penegak Hukum Tutup Total Tambang Ilegal di Kabupaten Gowa

September 10, 2026

Penimbunan Lahan di Jalan Pariwisata Macanda Diduga Langgar LP2B, Perumahan Gardenia Land Tanpa PBG dan Pakai Material Tambang Ilegal

Agustus 8, 2026

Pasca Ancaman Pembunuhan Wartawan, Solidaritas Jurnalis Gowa Tuntut Polresta Tutup Tambang Ilegal

Juli 28, 2026
Top Posts

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,184

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024930

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Jadi Gowa Ke-703 Tahun

November 16, 2023889

HUT RI Ke-79, 271 Napi Lapas Bulukumba Terima Remisi 2  Langsung Bebas

Agustus 18, 2024883
Don't Miss
Sorotan

Tambang Pasir Kelolaan Maddi di Kelurahan Bontonompo Diduga Ilegal, Masyarakat Desak APH Bertindak

By Gowa TerkiniSeptember 25, 20260

GOWA — Aktivitas penambangan pasir yang diduga beroperasi tanpa perizinan resmi teridentifikasi berlangsung di wilayah…

Menata Hati, Membentuk Pribadi, Rutan Selayar Rutin Gelar Kegiatan Tarbiah bagi Warga Binaan

September 25, 2026

Warga Binaan Lapas Takalar Rutin Ikuti Dzikir dan Doa Bersama Setiap Jumat

September 25, 2026

Hasil Lab Negatif, SPPG Tegaskan Makanan Program MBG di Pattallassang Gowa Aman Dikonsumsi

September 25, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Our Picks
Don't Miss
Sorotan

Tambang Pasir Kelolaan Maddi di Kelurahan Bontonompo Diduga Ilegal, Masyarakat Desak APH Bertindak

By Gowa TerkiniSeptember 25, 20260

GOWA — Aktivitas penambangan pasir yang diduga beroperasi tanpa perizinan resmi teridentifikasi berlangsung di wilayah…

Menata Hati, Membentuk Pribadi, Rutan Selayar Rutin Gelar Kegiatan Tarbiah bagi Warga Binaan

September 25, 2026

Warga Binaan Lapas Takalar Rutin Ikuti Dzikir dan Doa Bersama Setiap Jumat

September 25, 2026

Hasil Lab Negatif, SPPG Tegaskan Makanan Program MBG di Pattallassang Gowa Aman Dikonsumsi

September 25, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MEDIA REZKY UTAMA
SK KEMENKUMHAM
NOMOR AHU-040401.AH.01.30.TAHUN 2024

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Tambang Pasir Kelolaan Maddi di Kelurahan Bontonompo Diduga Ilegal, Masyarakat Desak APH Bertindak

September 25, 2026

Menata Hati, Membentuk Pribadi, Rutan Selayar Rutin Gelar Kegiatan Tarbiah bagi Warga Binaan

September 25, 2026

Warga Binaan Lapas Takalar Rutin Ikuti Dzikir dan Doa Bersama Setiap Jumat

September 25, 2026
Most Popular

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,184

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024930

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Jadi Gowa Ke-703 Tahun

November 16, 2023889
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Gowa Terkini
  • Contact

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.