MAKASSAR – Praktik perdagangan telepon seluler bekas di Gallery Phone, Jalan Rappocini, Kota Makassar, menjadi sorotan tajam setelah investigasi menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari ketidaksesuaian nomor IMEI perangkat dengan kemasan hingga status hukum perangkat yang tidak terdaftar secara resmi, Kamis (6/8/2026).
Saat dikonfirmasi, penanggung jawab Gallery Phone secara terang-terangan mengakui bahwa sejumlah unit iPhone bekas yang dijual tidak menggunakan kardus pasangan aslinya. Akibatnya, nomor IMEI yang tertera pada badan perangkat tidak sama dengan nomor yang tercantum di dus penjualan.
Tak hanya itu, ia juga membenarkan bahwa barang dagangan yang dibeli dari masyarakat maupun hasil tukar tambah tidak selalu dilengkapi dokumen kepemilikan serta kelengkapan administrasi yang sah.
“Ya benar, IMEI perangkat dan dusnya tidak sama. Kami membeli iPhone juga tidak semuanya disertai dokumen kepemilikan dan kelengkapan perangkat,” ujarnya.
Keterangan ini diperkuat pengakuan salah satu karyawan toko yang menyebutkan sebagian iPhone bekas yang dijual tidak tercatat dalam sistem registrasi IMEI resmi pemerintah terkait perangkat impor.
“IMEI iPhone ini tidak terdaftar di Bea Cukai, jadi sewaktu-waktu jaringannya bisa hilang,” beber karyawan tersebut.
Lebih jauh, penanggung jawab toko juga menyebut praktik serupa tidak hanya terjadi di tempatnya, melainkan marak dilakukan sejumlah pedagang lain di kawasan tersebut, termasuk PS Store.
“Bukan cuma kami. PS Store juga begitu, bahkan hampir semua toko HP di sekitar sini juga sama. Kalau iPhone bekas memang banyak yang IMEI perangkat dan dusnya tidak cocok,” tandasnya.
Praktik ini memunculkan keraguan serius terkait asal-usul perangkat dan dugaan peredaran barang impor ilegal. Hal ini perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta aparat penegak hukum.
Secara hukum, ketidaksesuaian data dan penjualan perangkat tanpa sertifikasi resmi berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
Pertama, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang yang diperdagangkan.
Kedua, berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap perangkat telekomunikasi yang beredar wajib memenuhi syarat teknis dan memiliki sertifikasi pemerintah. Pelanggaran ketentuan ini dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta sesuai Pasal 52 undang-undang yang sama.
Apabila terbukti perangkat berasal dari jalur impor tidak resmi, pelaku juga dapat dijerat dengan sanksi berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, berupa penyitaan barang, pidana, maupun denda yang berat.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Gallery Phone maupun instansi terkait demi prinsip keadilan dan keseimbangan pemberitaan. (*)
