Close Menu
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Apel Pagi Senin Jadi Momentum Penguatan Integritas dan Transformasi Pemasyarakatan

Agustus 24, 2026

Semarak Pasporia, Produk Warga Binaan Hadir di Tengah Masyarakat Sengkang

Agustus 24, 2026

Apel Perdana Karutan Sidrap, Teguhkan Komitmen Profesionalisme, Sinergi, dan Integritas

Agustus 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Apel Pagi Senin Jadi Momentum Penguatan Integritas dan Transformasi Pemasyarakatan
  • Semarak Pasporia, Produk Warga Binaan Hadir di Tengah Masyarakat Sengkang
  • Apel Perdana Karutan Sidrap, Teguhkan Komitmen Profesionalisme, Sinergi, dan Integritas
  • Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan, Jajaran Pegawai Rutan Sidrap Perkuat Komitmen Pelayanan
  • Musrembang Desa Pattallikang: Susun RKP 2027 & DU-RKP 2028, Fokus Prioritas Pembangunan dan Kesiapan Musim Kemarau
  • Wujud Kepedulian Generasi Muda, Babinsa dan Yayasan Gowata Bagikan Makanan Bergizi Gratis
  • Sinergi TNI dan Masyarakat Pacu Pembangunan Jembatan Beton Sungai Badenglolo Tahap V hingga 64%
  • Perkokoh Jiwa Nasionalisme, Dandim 1409/Gowa Pimpin Upacara Bendera Rutin di Makodim
Facebook X (Twitter) Instagram
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
Beranda » Gunakan Material Tambang Ilegal, Presiden TIB Peringatkan Developer
NEWS

Gunakan Material Tambang Ilegal, Presiden TIB Peringatkan Developer

Gowa TerkiniBy Gowa TerkiniAgustus 12, 2026Tidak ada komentar5 Views
WhatsApp Facebook Twitter

Gowa – Polemik penimbunan lahan yang diduga memanfaatkan material galian tanpa izin kian menggerus kepercayaan publik terhadap kepatuhan aturan di Kabupaten Gowa. Kali ini tertuju pada proyek Perumahan Gardenia Land yang beroperasi di Jalan Pariwisata Macanda, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu. Praktik yang diduga mengandalkan sumber bahan tambang ilegal ini dinilai mencoreng tata kelola pembangunan yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan kepentingan umum.

Syafriadi Djaenaf, Presiden TIB, Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu, telah secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran berat ini kepada pihak Polresta Gowa. Berdasarkan data dan temuan yang dihimpun, aktivitas penimbunan awal yang dijalankan atas nama pribadi Hamdan Dg Nuntung kemudian diteruskan oleh CV Ade Salsa. Kuat dugaan tanah urug serta seluruh bahan galian yang ditumpuk dan digunakan berasal dari lokasi pertambangan yang sama sekali tidak mengantongi izin resmi dari otoritas berwenang.

“Kami memiliki bukti yang cukup kuat bahwa material yang digunakan untuk proyek ini diambil dari sumber tambang ilegal. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan tindak pidana yang merugikan negara dan membahayakan standar keamanan pembangunan,” tegas Syafriadi Djaenaf saat ditemui awak media di salah satu kedai kopi di wilayah Gowa, Rabu (12/8/2026). Ia menegaskan, kerugian yang ditimbulkan bukan hanya soal kerusakan lingkungan, melainkan juga potensi bangunan yang tidak menjamin keselamatan penghuni di masa depan.

Terkait laporan yang telah disampaikan, Syafriadi Djaenaf mendesak jajaran Polresta Gowa untuk segera mengusut tuntas setiap jejak persoalan ini.

“Kami minta penegak hukum tidak berhenti di tengah jalan, tidak ada tebang pilih, dan harus memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya. Publik berhak mendapatkan kejelasan bahwa hukum sama beratnya bagi siapa saja, tidak terkecuali pelaku bisnis pembangunan.

Ia juga memperingatkan seluruh pelaku usaha penimbunan dan kontraktor di Gowa untuk tidak menutup mata terhadap asal-usul bahan bangunan. “Jangan tergiur harga murah lalu menutup mata bahwa sumbernya dari tambang ilegal. Konsekuensinya bukan sekadar denda, melainkan jeruji besi bagi siapa saja yang terlibat,” tegasnya mengingatkan agar tidak ada lagi pihak yang terjebak atau sengaja memanfaatkan praktik gelap tersebut.

Secara hukum, setiap pengambilan, pengangkutan, hingga pemanfaatan komoditas tambang dari sumber tanpa izin diatur sangat tegas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Pasal 158 dan Pasal 161 mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda menjulang mulai dari Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.

Lebih jauh lagi, pihak yang dengan sengaja menerima, membeli, atau memanfaatkan material hasil kejahatan tambang juga tidak luput dari jerat hukum. Berdasarkan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan tersebut tergolong tindak pidana penadah, yang dapat menjerat pengelola perumahan, kontraktor, maupun pihak lain yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam aliran material ilegal ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola Perumahan Gardenia Land yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, Munawir, belum memberikan tanggapan satu pun. Ia sama sekali tidak merespons pertanyaan terkait sumber material yang digunakan, kelengkapan izin penimbunan, maupun dokumen perizinan pembangunan yang seharusnya dimiliki.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi, serta senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap langkah pemberitaan. (*)

Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email

Berita Terkait

TRC Kriminal Investigasi Lakukan Restrukturisasi Organisasi, Perkuat Peran Sosial Kontrol Pemberantasan Korupsi

Juli 19, 2026

Penuhi Hak Beragama, WBP Nasrani Lapas Kumbang Ikuti Ibadah Jumat Agung se-Nasional Secara Daring

April 3, 2026

Sholat Idul Fitri 1447 H di Lapas Palopo Berlangsung Khidmat, Ratusan Warga Binaan Terima Remisi

Maret 21, 2026

Pemerintah Desa Taeng Dan Staf, Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1446 Hijrah

Juni 5, 2025

UPT Puskesmas Pallangga Beserta Staf Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Gowa Periode 2025-2030

Februari 20, 2025

SDI Ana Gowa Beserta Staf Mengucapkan, Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Gowa Periode 2025-2030

Februari 20, 2025
Top Posts

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,182

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024929

79 Narapidana Risiko Tinggi Asal Sulawesi Selatan Dipindahkan ke Nusakambangan, Kanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Keamanan dan Efektivitas Pembinaan

Juli 20, 2026863

Owner NRL Angkat Bicara Terkait Tudingan Kalau Dirumahnya Terjadi Aksi Premanisme

April 29, 2023848
Don't Miss
KEMENIMIPAS

Apel Pagi Senin Jadi Momentum Penguatan Integritas dan Transformasi Pemasyarakatan

By Gowa TerkiniAgustus 24, 20260

Gowa — Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan Apel Pagi Senin yang diikuti oleh seluruh…

Semarak Pasporia, Produk Warga Binaan Hadir di Tengah Masyarakat Sengkang

Agustus 24, 2026

Apel Perdana Karutan Sidrap, Teguhkan Komitmen Profesionalisme, Sinergi, dan Integritas

Agustus 24, 2026

Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan, Jajaran Pegawai Rutan Sidrap Perkuat Komitmen Pelayanan

Agustus 24, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Our Picks
Don't Miss
KEMENIMIPAS

Apel Pagi Senin Jadi Momentum Penguatan Integritas dan Transformasi Pemasyarakatan

By Gowa TerkiniAgustus 24, 20260

Gowa — Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan Apel Pagi Senin yang diikuti oleh seluruh…

Semarak Pasporia, Produk Warga Binaan Hadir di Tengah Masyarakat Sengkang

Agustus 24, 2026

Apel Perdana Karutan Sidrap, Teguhkan Komitmen Profesionalisme, Sinergi, dan Integritas

Agustus 24, 2026

Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan, Jajaran Pegawai Rutan Sidrap Perkuat Komitmen Pelayanan

Agustus 24, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MEDIA REZKY UTAMA
SK KEMENKUMHAM
NOMOR AHU-040401.AH.01.30.TAHUN 2024

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Apel Pagi Senin Jadi Momentum Penguatan Integritas dan Transformasi Pemasyarakatan

Agustus 24, 2026

Semarak Pasporia, Produk Warga Binaan Hadir di Tengah Masyarakat Sengkang

Agustus 24, 2026

Apel Perdana Karutan Sidrap, Teguhkan Komitmen Profesionalisme, Sinergi, dan Integritas

Agustus 24, 2026
Most Popular

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,182

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024929

79 Narapidana Risiko Tinggi Asal Sulawesi Selatan Dipindahkan ke Nusakambangan, Kanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Keamanan dan Efektivitas Pembinaan

Juli 20, 2026863
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Gowa Terkini
  • Contact

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.