Close Menu
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • KEJAKSAAN
  • UNJUK RASA

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Rutan Selayar Laksanakan Tes Urine bagi Petugas dan Warga Binaan

Oktober 23, 2026

Tindak Lanjut Koordinasi, Satresnarkoba Polresta Gowa Gelar Sidak dan Tes Urine Acak di Lapas Perempuan Sungguminasa

Oktober 23, 2026

Satresnarkoba Polresta Gowa Serta Lapas Perempuan Sungguminasa Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

Oktober 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Rutan Selayar Laksanakan Tes Urine bagi Petugas dan Warga Binaan
  • Tindak Lanjut Koordinasi, Satresnarkoba Polresta Gowa Gelar Sidak dan Tes Urine Acak di Lapas Perempuan Sungguminasa
  • Satresnarkoba Polresta Gowa Serta Lapas Perempuan Sungguminasa Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
  • Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Sungguminasa Panen 50 Kg Kangkung Hasil Pembinaan WBP
  • Produktif Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Takalar Panen Buah Mangga
  • Tingkatkan Kebersihan Lingkungan, Lapas Perempuan Sungguminasa Serahkan Sarana dan Alat Kebersihan
  • Rutan Sinjai Terima Kunjungan Kakanwil, Panen Sayuran hingga Penguatan Seluruh Jajaran
  • OMBUDSMAN RI Kunjungi Lapas Makassar Pantau Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Facebook X (Twitter) Instagram
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • KEJAKSAAN
  • UNJUK RASA
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • KEJAKSAAN
  • UNJUK RASA
Beranda » Gunakan Material Tambang Ilegal, Presiden TIB Peringatkan Developer
NEWS

Gunakan Material Tambang Ilegal, Presiden TIB Peringatkan Developer

Gowa TerkiniBy Gowa TerkiniAgustus 12, 2026Tidak ada komentar6 Views
WhatsApp Facebook Twitter

Gowa – Polemik penimbunan lahan yang diduga memanfaatkan material galian tanpa izin kian menggerus kepercayaan publik terhadap kepatuhan aturan di Kabupaten Gowa. Kali ini tertuju pada proyek Perumahan Gardenia Land yang beroperasi di Jalan Pariwisata Macanda, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu. Praktik yang diduga mengandalkan sumber bahan tambang ilegal ini dinilai mencoreng tata kelola pembangunan yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan kepentingan umum.

Syafriadi Djaenaf, Presiden TIB, Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu, telah secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran berat ini kepada pihak Polresta Gowa. Berdasarkan data dan temuan yang dihimpun, aktivitas penimbunan awal yang dijalankan atas nama pribadi Hamdan Dg Nuntung kemudian diteruskan oleh CV Ade Salsa. Kuat dugaan tanah urug serta seluruh bahan galian yang ditumpuk dan digunakan berasal dari lokasi pertambangan yang sama sekali tidak mengantongi izin resmi dari otoritas berwenang.

“Kami memiliki bukti yang cukup kuat bahwa material yang digunakan untuk proyek ini diambil dari sumber tambang ilegal. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan tindak pidana yang merugikan negara dan membahayakan standar keamanan pembangunan,” tegas Syafriadi Djaenaf saat ditemui awak media di salah satu kedai kopi di wilayah Gowa, Rabu (12/8/2026). Ia menegaskan, kerugian yang ditimbulkan bukan hanya soal kerusakan lingkungan, melainkan juga potensi bangunan yang tidak menjamin keselamatan penghuni di masa depan.

Terkait laporan yang telah disampaikan, Syafriadi Djaenaf mendesak jajaran Polresta Gowa untuk segera mengusut tuntas setiap jejak persoalan ini.

“Kami minta penegak hukum tidak berhenti di tengah jalan, tidak ada tebang pilih, dan harus memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya. Publik berhak mendapatkan kejelasan bahwa hukum sama beratnya bagi siapa saja, tidak terkecuali pelaku bisnis pembangunan.

Ia juga memperingatkan seluruh pelaku usaha penimbunan dan kontraktor di Gowa untuk tidak menutup mata terhadap asal-usul bahan bangunan. “Jangan tergiur harga murah lalu menutup mata bahwa sumbernya dari tambang ilegal. Konsekuensinya bukan sekadar denda, melainkan jeruji besi bagi siapa saja yang terlibat,” tegasnya mengingatkan agar tidak ada lagi pihak yang terjebak atau sengaja memanfaatkan praktik gelap tersebut.

Secara hukum, setiap pengambilan, pengangkutan, hingga pemanfaatan komoditas tambang dari sumber tanpa izin diatur sangat tegas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Pasal 158 dan Pasal 161 mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda menjulang mulai dari Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.

Lebih jauh lagi, pihak yang dengan sengaja menerima, membeli, atau memanfaatkan material hasil kejahatan tambang juga tidak luput dari jerat hukum. Berdasarkan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan tersebut tergolong tindak pidana penadah, yang dapat menjerat pengelola perumahan, kontraktor, maupun pihak lain yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam aliran material ilegal ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola Perumahan Gardenia Land yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, Munawir, belum memberikan tanggapan satu pun. Ia sama sekali tidak merespons pertanyaan terkait sumber material yang digunakan, kelengkapan izin penimbunan, maupun dokumen perizinan pembangunan yang seharusnya dimiliki.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi, serta senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap langkah pemberitaan. (*)

Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email

Berita Terkait

TRC Kriminal Investigasi Lakukan Restrukturisasi Organisasi, Perkuat Peran Sosial Kontrol Pemberantasan Korupsi

Juli 19, 2026

Penuhi Hak Beragama, WBP Nasrani Lapas Kumbang Ikuti Ibadah Jumat Agung se-Nasional Secara Daring

April 3, 2026

Sholat Idul Fitri 1447 H di Lapas Palopo Berlangsung Khidmat, Ratusan Warga Binaan Terima Remisi

Maret 21, 2026

Pemerintah Desa Taeng Dan Staf, Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1446 Hijrah

Juni 5, 2025

UPT Puskesmas Pallangga Beserta Staf Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Gowa Periode 2025-2030

Februari 20, 2025

SDI Ana Gowa Beserta Staf Mengucapkan, Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Gowa Periode 2025-2030

Februari 20, 2025
Top Posts

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,184

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Jadi Gowa Ke-703 Tahun

November 16, 20231,001

HUT RI Ke-79, 271 Napi Lapas Bulukumba Terima Remisi 2  Langsung Bebas

Agustus 18, 2024988

WBP Nasrani LPP Sungguminasa Laksanakan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih

Mei 10, 2024964
Don't Miss
KEMENIMIPAS

Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Rutan Selayar Laksanakan Tes Urine bagi Petugas dan Warga Binaan

By Gowa TerkiniOktober 23, 20260

Selayar – Dalam upaya mencegah potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan Rumah Tahanan Negara…

Tindak Lanjut Koordinasi, Satresnarkoba Polresta Gowa Gelar Sidak dan Tes Urine Acak di Lapas Perempuan Sungguminasa

Oktober 23, 2026

Satresnarkoba Polresta Gowa Serta Lapas Perempuan Sungguminasa Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

Oktober 23, 2026

Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Sungguminasa Panen 50 Kg Kangkung Hasil Pembinaan WBP

Oktober 23, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Our Picks
Don't Miss
KEMENIMIPAS

Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Rutan Selayar Laksanakan Tes Urine bagi Petugas dan Warga Binaan

By Gowa TerkiniOktober 23, 20260

Selayar – Dalam upaya mencegah potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan Rumah Tahanan Negara…

Tindak Lanjut Koordinasi, Satresnarkoba Polresta Gowa Gelar Sidak dan Tes Urine Acak di Lapas Perempuan Sungguminasa

Oktober 23, 2026

Satresnarkoba Polresta Gowa Serta Lapas Perempuan Sungguminasa Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

Oktober 23, 2026

Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Sungguminasa Panen 50 Kg Kangkung Hasil Pembinaan WBP

Oktober 23, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MEDIA REZKY UTAMA
SK KEMENKUMHAM
NOMOR AHU-040401.AH.01.30.TAHUN 2024

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Rutan Selayar Laksanakan Tes Urine bagi Petugas dan Warga Binaan

Oktober 23, 2026

Tindak Lanjut Koordinasi, Satresnarkoba Polresta Gowa Gelar Sidak dan Tes Urine Acak di Lapas Perempuan Sungguminasa

Oktober 23, 2026

Satresnarkoba Polresta Gowa Serta Lapas Perempuan Sungguminasa Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

Oktober 23, 2026
Most Popular

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,184

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Jadi Gowa Ke-703 Tahun

November 16, 20231,001

HUT RI Ke-79, 271 Napi Lapas Bulukumba Terima Remisi 2  Langsung Bebas

Agustus 18, 2024988
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Gowa Terkini
  • Contact

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.