Cirebon – Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mengeluarkan surat nomor W.11-PK.08.05-4130, yang merujuk pada surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS1.UM.01.01-185 tanggal 23 Februari 2023.
Surat tersebut menginformasikan mengenai rangkaian kegiatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 tahun 2023, yang dilaksanakan melalui Razia Bersama Kamar Hunian Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Cirebon Jum’at, (17/3/2023) malam.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Cirebon Teguh Pamuji Mengataka, Razia bersama ini merupakan upaya dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon. Dalam kegiatan tersebut, pihak-pihak yang terlibat saling bekerja sama untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi WBP.
“Kegiatan razia seperti ini menjadi salah satu cara efektif untuk meminimalisir kejadian tersebut. Namun, perlu diingat bahwa dalam melakukan razia, hak-hak narapidana juga harus tetap dihormati dan dilindungi. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas dalam menjalankan kegiatan ini,” Kata Teguh Pamuji.
Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi langkah awal sebagai Komitmen Lapas Narkotika Cirebon Bebas dari HALINAR dan memberantas peredaran narkoba di lingkungan lapas dan meningkatkan kualitas hukum di Indonesia secara keseluruhan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai pihak, termasuk Kalapas Teguh Pamuji, pejabat struktural eselon IV dan V, tim SATOPSPATNAL, Rupam SAMAPTA dan SIAGA, BNNK Cirebon, Polresta Cirebon, dan Polsek Ciwaringin.
Tim penggeledahan melakukan pemeriksaan badan narapidana dan melakukan penyisiran di sudut-sudut kamar hunian. Apabila ditemukan barang terlarang, akan dilakukan tindak lanjut. (*)