Makassar – Tiga pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sengkang resmi dikukuhkan sebagai bagian dari Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Pancasila Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan, Rabu (01/04/2026).
Mereka adalah Muh. Yunus, Sunarti, dan Dibyo Widodo Arman, yang dikukuhkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, bersama perwakilan UPT Pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan. Prosesi berlangsung khidmat, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Imipas, dilanjutkan pembacaan ikrar, penyematan atribut, serta amanat.
Kepala Rutan Sengkang, Oki Setiawan, yang turut hadir menyaksikan langsung kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa pengukuhan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat integritas dan pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan, khususnya di Rutan Sengkang.
“Pengukuhan ini bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga integritas dan meningkatkan pengawasan internal. Kami berharap pegawai yang telah dikukuhkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menjadi teladan bagi rekan kerja lainnya,” ujar Oki Setiawan.
Dengan dikukuhkannya tiga pegawai tersebut, Rutan Sengkang menegaskan komitmennya dalam mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang bersih, profesional, dan akuntabel. (*)

