Bulukumba – integrasi merupakan layanan yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat baik berupa Pembebasan Bersayarat ataupun Cuti Bersyarat, namun Pelaksanaan pembebasan bersyarat kali ini berbeda dari biasanya pada Lapas Bulukumba karena sebelum pengeluaran warga binaan tersebut terlebih dahulu dilakukan pelaporan tidak hanya ke Balai Pemasyarakatan selaku Pembimbing Pemasyarakatan tetapi kali ini Lapas Bulukumba juga menggandeng BNNP untuk melaksanakan pengawasan bersama Rabu, (12/04/2023).
Kegiatan pelaporan pelaksanaan pembebasan Bersyarat ini dilakukan melalui video call yang mana dalam video call tersebut diikuti oleh Kalapas Bulukumba Mut Zaini, Koordinator Rehabilitasi BNNP Sulsel Bambang Wahyudin, Pembimbing Kemasyarakatan Vanni dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar dan Warga Binaan BD yang akan mendapatkan pembebasan bersayarat yang didampingi staff Bimkemas Lapas Bulukumba
Sinergi Pelaporan pengawasan berkelanjutan ini merupakan tindak lanjut kerjasama yang dibangun oleh Lapas Bulukumba bersama BNNP Sulsel setelah melihat masih adanya pelanggaran berupa pengulang pidana yang dilakukan oleh warga binaan setelah bebas terkhusus kasus Narkotika sehingga yang mana pelaksanaan pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh pihak Bapas saja tapi dipandang perlu untuk melibatkan BNNP Sulsel dalam hal pengawasan ataupun rehabilitasi lanjutan bagi Warga Binaan yang memperoleh integrasi sehingga diharapkan mampu meminimalisir pelanggaran kembali
Kalapas dalam video call menyebutkan “kita berharap agar sinergi pelaporan pengawasan berkelanjutan ini mampu memberikan pengawasan yang efektif bagi WBP yang bebas terkhusus kasus Narkotika sehingga mampu meminimalisir kemungkinan terjadinya pengulangan pidana kembali,” tutup Kalapas. (*)