Gowa – Bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Gowa, Plt. Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Pemilihan Umum Kab. Gowa tentang penyediaan TPS Lokasi Khusus Pemilihan Umum Tahun 2024 di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di wilayah Kabupaten Gowa termasuk Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa Jum’at, (10/3/2023).
Sejatinya, sebagai Warga Negara Indonesia, Narapidana juga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi namun tetap memperhatikan aturan-aturan yang berlaku. Maka dari itu, Komisi Pemilihan Umum dan LPP Sungguminasa berkoordinasi guna memenuhi pelayanannya kepada masyarakat dengan menyediakan Tempat Pemungutan Suara di lokasi khusus.
Pada kesempatan ini, Plt. Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa didampingi Kasi Binadik, Kasubsi Registrasi dan Kasubsi Portatib beserta 1 orang staff Binadik. Selain itu, turut hadir Kalapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Karutan Kelas IIB Malino dan Bawaslu serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Selanjutnya hal ini dapat menciptakan sinergi antara kita, Kemenkumham dengan KPU. Banyak Warga Binaan Pemasyarakatan yang tidak mendapatkan hak untuk memilih, berkat dukungan dari pemerintah dan juga KPU Kab. Gowa sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan dapat mendapatkan hak pilihnya,” ujar Yohani.
“Agar warga binaan tidak kehilangan hak nya sebagai Warga Negara Indonesia kami akan menyediakan fasilitas TPS di lokasi khusus berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagai bentuk sinergi antara KPU Kab. Gowa dengan Lapas dan Rutan di daerah Kabupaten Gowa,” pungkas Muhtar Muis selaku Ketua KPU Kab. Gowa. (*)