SENGKANG — Rutan Kelas IIB Sengkang menegaskan bahwa pembatasan peliputan di kamar dan area blok hunian warga binaan bukan dimaksudkan untuk menghalangi kerja jurnalistik.
Media tidak diperkenankan mengambil gambar atau melakukan peliputan langsung terhadap kamar blok hunian karena area tersebut memiliki tingkat sensitivitas tinggi, terutama menyangkut keamanan Rutan dan privasi warga binaan.
Pengambilan gambar secara langsung dapat menampilkan detail tata ruang kamar, akses, maupun kondisi lingkungan hunian yang berkaitan dengan sistem keamanan. Di sisi lain, warga binaan juga memiliki hak atas privasi yang harus tetap dihormati.
Ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menempatkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Selain itu, Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS.HM.01.02.16 tertanggal 10 Mei 2011 mengatur bahwa Lapas/Rutan tidak diperbolehkan menjadi tempat peliputan dan pembuatan film secara bebas.
Peliputan di lingkungan Pemasyarakatan juga memiliki mekanisme dan ketentuan perizinan. Karena itu, pembatasan akses pada area tertentu merupakan bagian dari prosedur, bukan bentuk penutupan akses informasi kepada media.
Media Tetap Diberikan Akses
Meski akses ke kamar blok hunian dibatasi, Rutan Sengkang tetap memberikan ruang kepada seluruh media yang hadir untuk menyaksikan secara langsung proses penggeledahan sesuai ketentuan dan batas keamanan yang berlaku.
Bahkan, setelah kegiatan penggeledahan selesai, Rutan Sengkang menyediakan tempat khusus untuk pelaksanaan press release hasil penggeledahan, sehingga media tetap dapat memperoleh informasi mengenai hasil kegiatan secara langsung dari petugas.
Dengan demikian, yang dibatasi adalah pengambilan gambar langsung terhadap kamar dan area hunian, bukan akses media untuk mendapatkan informasi mengenai kegiatan Rutan.
“Kami menghormati tugas rekan-rekan media. Namun, kamar dan blok hunian merupakan area terbatas yang harus kami jaga dari sisi keamanan maupun privasi warga binaan. Untuk kegiatan penggeledahan, kami tetap memberikan akses kepada media untuk menyaksikan prosesnya dan kami juga menyediakan ruang untuk press release hasil kegiatan,” ujar Karutan Sengkang Oki Setiawan.
Jadi, bukan media yang dilarang masuk atau meliput kegiatan. Yang tidak diperkenankan adalah mengambil gambar secara langsung kamar dan area hunian warga binaan yang memiliki ketentuan khusus. (*)
