JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Hal ini disampaikan menyusul sorotan dari Anggota Komisi III DPR RI terkait masih adanya indikasi peredaran gelap obat terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam keterangannya, Menteri Agus menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan yang diberikan oleh Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” tegas Agus Andrianto, Kamis (9/4/2026).
Menteri Agus menjelaskan bahwa berbagai langkah strategis terus dilakukan untuk memperketat pengawasan dan menutup celah masuknya barang terlarang. Upaya tersebut meliputi penguatan sistem keamanan berbasis teknologi, seperti pemasangan CCTV terintegrasi, serta peningkatan intensitas razia rutin dan insidentil.
Kementerian Imipas juga memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), guna melakukan penindakan secara terpadu.
Dalam aspek internal, penegakan disiplin dan integritas petugas menjadi perhatian utama. Kementerian Imipas memastikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” ujar Menteri Agus.
Ia menambahkan, saat ini sudah terdapat sejumlah oknum petugas yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat hingga pemecatan, bahkan beberapa di antaranya juga menjalani proses pidana.
Sementara itu, dalam upaya memutus jaringan, Menteri Agus mengungkapkan bahwa pemindahan WBP kategori bandar narkotika dan high risk ke Lapas Nusakambangan hingga saat ini sudah mencapai angka 2.284 orang.
“Pemindahan ini bukan sekadar memindahkan lokasi, melainkan strategi untuk memisahkan ‘biang kerok’ agar tidak lagi melakukan transaksi dan pengaruh negatif. Tujuannya adalah membersihkan lingkungan Lapas dan Rutan, serta memberikan tindakan represif maupun edukatif agar mereka menyadari kesalahan dan dapat mengikuti program pembinaan dengan baik,” jelasnya.
Untuk itu, Kementerian Imipas juga terus memperkuat program pembinaan, termasuk rehabilitasi dan pembinaan kepribadian, bekerja sama dengan berbagai pihak baik instansi pemerintah maupun organisasi non-pemerintah (NGO).
Menteri Agus menekankan bahwa permasalahan narkotika di lingkungan pemasyarakatan merupakan isu kompleks yang memerlukan penanganan menyeluruh. Pihaknya sangat terbuka terhadap masukan dan diskusi guna menemukan solusi yang lebih optimal.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar Lapas dan Rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan kembali ke masyarakat,” pungkasnya. (*)

