GOWA — Polresta Gowa secara resmi mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan 19 unit kendaraan sewa dengan modus merental kendaraan lalu menggadaikannya menggunakan dokumen palsu. Pengungkapan disampaikan dalam jumpa pers yang digelar Rabu (16/9/2026) siang.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan seorang perempuan berinisial AA alias HA (34), wirausaha asal Kota Makassar. Jumpa pers dipimpin langsung Kapolresta Gowa, Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, didampingi jajaran pejabat utama.
Kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/769/V/I/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL tertanggal 4 Juni 2026, terkait peristiwa yang terjadi sekitar Oktober 2025 di Jalan Habibu Kulle, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka mulai menyewa kendaraan milik korban bernama Irsan (39) sejak sekitar Juni 2025. Tersangka meyakinkan korban bahwa mobil-mobil tersebut akan digunakan untuk mendukung operasional program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng.
Selama periode Oktober 2025–April 2026, tersangka berhasil menyewa 19 unit kendaraan dengan rincian dan tarif sewa bulat sebagai berikut:
4 unit Mitsubishi Pajero — Rp21 juta/unit
4 unit Toyota Fortuner — Rp21 juta/unit
5 unit Toyota Innova Reborn — Rp18 juta/unit
5 unit Toyota Innova Zenix — Rp16 juta/unit
1 unit Toyota Avanza — Rp13 juta/unit
Setelah kendaraan dikuasai, tersangka diduga membuat BPKB dan STNK palsu yang disesuaikan dengan identitas masing-masing kendaraan, lalu menggadaikannya kepada sejumlah pihak di Kabupaten Bantaeng dengan nilai gadai berkisar Rp150 juta hingga Rp350 juta per unit.
Kasus terungkap pada Mei 2026 ketika tersangka berhenti membayar uang sewa. Korban melacak keberadaan kendaraan melalui pemasangan GPS dan mendapati mobil-mobil tersebut berada di lokasi berbeda di Bantaeng. Saat dikonfirmasi, ternyata kendaraan telah digadaikan dengan dokumen yang ternyata palsu. Korban kemudian melaporkan ke Polresta Gowa.
Penyelidikan dipimpin Ipda Aditya Pamungkas, S.Tr.K. selaku Kanit Pidum Satreskrim. Tim bergerak ke sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Makassar, dan berhasil mengamankan tersangka.
Hingga saat ini, penyidik telah mengamankan 8 unit kendaraan beserta barang bukti berupa surat perjanjian sewa, kuitansi, sertifikat jaminan yang diduga palsu, serta fotokopi BPKB–STNK palsu. Sementara 11 kendaraan lainnya masih dalam pencarian.
Kapolresta Gowa menegaskan penyidikan terus diperdalam, termasuk menelusuri pihak yang membuat dokumen palsu tersebut.
“Kami tidak membiarkan kendaraan milik masyarakat disalahgunakan apalagi digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik. Kami masih mencari 11 unit kendaraan yang belum ditemukan serta menelusuri jaringan pembuat dokumen palsu. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Muh. Yusuf Usman.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Polresta Gowa juga mengimbau seluruh pelaku usaha jasa sewa kendaraan untuk memperketat verifikasi identitas, kelengkapan dokumen, serta keabsahan jaminan dari setiap calon penyewa guna mencegah kerugian serupa. (Fan)
