MAKASSAR – Sebanyak 3 anggota Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar resmi dikukuhkan untuk bergabung dalam Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Selatan. Pengukuhan ini dilaksanakan pada Rabu (1/4/2026), dalam upaya memperkokoh integritas dan meningkatkan efektivitas pengawasan internal.
Langkah ini merupakan strategi untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta bebas dari segala praktik penyimpangan. Satops Patnal diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjaga profesionalitas, akuntabilitas, dan integritas seluruh jajaran di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sulsel.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pembentukan dan pengukuhan Satops Patnal ini adalah bentuk komitmen nyata instansi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berwibawa.
“Integritas adalah fondasi utama dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Dengan adanya Satops Patnal, kita memperkuat sistem pengawasan serta upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran disiplin maupun penyimpangan lainnya,” tegasnya.
Satops Patnal memiliki peran vital dalam melakukan deteksi dini, pemantauan (monitoring), serta penindakan tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rutan. Selain fungsi pengawasan, satuan ini juga bertugas memberikan rekomendasi perbaikan guna terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui pengukuhan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan di Sulawesi Selatan semakin solid dalam menjaga martabat dan integritas, serta mampu memberikan kontribusi positif demi terwujudnya sistem pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya publik. (*)

